14 February 2013

Penggolongan Hukum


   PENGGOLONGAN HUKUM

  1. Berdasarkan wujudnya
ü  Hukum tertulis
Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan di cantumkan dalam berbagai peraturan Negara
ü  Hukum tidak tertulis
Hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum Adat)


  1. Berdasarkan ruang / wilayah berlakunya
ü  Hukum local
Hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu
ü  Hukum Nasional
Hukum yang berlaku pada suatu negara saja
ü  Hukum Internasional
Hukum yang mengatur peristiwa hubungan antara dua negara atau lebih

  1. Berdasarkan waktu yang di atur
ü  berlaku saat ini
hukum yang berlaku saat ini atau hukum positif
ü  berlaku pada waktu yang akan datang
hukum yang berlaku pada masa yang akan datang
ü  Antar waktu
Hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu



  1. Berdasarkan subjek yang diatur
ü  hukum satu golongan
hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu
ü  hukum semua golongan
hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara
ü  hukum antar golongan
hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang tiap-tiap pihak tunduk pada hukum yang berbeda

  1. berdasarkan isi/kepentingan yang di aturnya
ü  hukum privat
hukum yang mengatur kepentingan pribadi
ü  hukum publik
hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum

  1. berdasarkan kekuatan berlakunya
ü  hukum mengatur / hukum volunter
hukum yang mengatur hubungan antar individu jika yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain
ü  hukum memaksa / hukum kompulser
hukum yang tidak dapat di kesampingkan

  1. berdasarkan tugas dan fungsinya
ü  hukum materiil
hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat yang berisi larangan
ü  hukum formil
hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil


  1. berdasarkan luas berlakunya
ü  hukum khusus
hukum yang berlaku hanya bagi segolongan tertentu saja
ü  hukum umum
hukum yang berlaku bagi setiap warga masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, WN, agama, suku dll.

  1. berdasarkan hubungan yang di aturnya
ü  hukum objektif
hukum yang mengatur hubungan dua orang atau lebih yang berlaku umum
ü  hukum subjektif
kewenangan yang diperoleh seseorang berdasarkan sesuatu yang di atur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan dipihak lain  menimbulkan kewajiban.

  1. Berdasarkan sumbernya
ü  sumber hukum materil
sumber atau tempat di mana materil itu di ambil
ü  sumber hukum formal
sumber atau tempat asal suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum

   PENTING UNTUK DI KETAHUI

          Hukum dibuat dengan tujuan menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat, dan sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia. Penting diketahui agar kehidupan bermasyarakat terasa aman, tentram, dan tertib di perlukan sikap yang mampu mendukung ketentuan hukum yang berlaku dan meliputi kaidah-kaidah yang telah dituangkan kedalam perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta bersifat mengikat bagi semua penduduk.

No comments:

Post a Comment

Berikanlah komentar yang sesuai dengan isi postingan.. No SPAM, No SARA.