☺
PENGGOLONGAN
HUKUM
- Berdasarkan
wujudnya
ü
Hukum
tertulis
Hukum yang dapat kita temui
dalam bentuk tulisan dan di cantumkan dalam berbagai peraturan Negara
ü
Hukum
tidak tertulis
Hukum yang masih hidup dan
tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum Adat)
- Berdasarkan
ruang / wilayah berlakunya
ü
Hukum
local
Hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu
ü Hukum Nasional
Hukum yang berlaku pada suatu negara saja
ü Hukum
Internasional
Hukum
yang mengatur peristiwa hubungan antara dua negara atau lebih
- Berdasarkan waktu yang di atur
ü berlaku saat
ini
hukum
yang berlaku saat ini atau hukum positif
ü berlaku pada
waktu yang akan datang
hukum
yang berlaku pada masa yang akan datang
ü Antar waktu
Hukum
yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan
hukum yang berlaku pada masa lalu
- Berdasarkan subjek yang diatur
ü hukum satu
golongan
hukum
yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu
ü hukum semua
golongan
hukum
yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara
ü hukum antar
golongan
hukum
yang mengatur dua orang atau lebih yang tiap-tiap pihak tunduk pada hukum yang
berbeda
- berdasarkan isi/kepentingan yang di aturnya
ü hukum privat
hukum
yang mengatur kepentingan pribadi
ü hukum publik
hukum
yang mengatur hubungan antar warga negara dengan negara yang menyangkut
kepentingan umum
- berdasarkan kekuatan berlakunya
ü hukum mengatur
/ hukum volunter
hukum
yang mengatur hubungan antar individu jika yang bersangkutan tidak menggunakan
alternatif lain
ü hukum memaksa
/ hukum kompulser
hukum
yang tidak dapat di kesampingkan
- berdasarkan tugas dan fungsinya
ü hukum materiil
hukum
yang mengatur hubungan antar masyarakat yang berisi larangan
ü hukum formil
hukum
yang mengatur tentang cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil
- berdasarkan luas berlakunya
ü hukum khusus
hukum
yang berlaku hanya bagi segolongan tertentu saja
ü hukum umum
hukum
yang berlaku bagi setiap warga masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, WN,
agama, suku dll.
- berdasarkan hubungan yang di aturnya
ü hukum objektif
hukum
yang mengatur hubungan dua orang atau lebih yang berlaku umum
ü hukum
subjektif
kewenangan
yang diperoleh seseorang berdasarkan sesuatu yang di atur oleh hukum objektif,
di satu pihak menimbulkan hak dan dipihak lain
menimbulkan kewajiban.
- Berdasarkan sumbernya
ü sumber hukum
materil
sumber atau tempat di mana materil itu di ambil
ü sumber hukum
formal
sumber
atau tempat asal suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum
☺
PENTING UNTUK DI KETAHUI
Hukum dibuat dengan tujuan menjaga dan
memelihara ketertiban dalam masyarakat, dan sekaligus juga untuk memenuhi rasa
keadilan manusia. Penting diketahui agar kehidupan bermasyarakat terasa aman,
tentram, dan tertib di perlukan sikap yang mampu mendukung ketentuan hukum yang
berlaku dan meliputi kaidah-kaidah yang telah dituangkan kedalam
perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta bersifat
mengikat bagi semua penduduk.
No comments:
Post a Comment
Berikanlah komentar yang sesuai dengan isi postingan.. No SPAM, No SARA.