Menurut
World Health Organization (WHO)
terdapat 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :
1. PENYEDIAAN AIR MINUM
Air adalah zat atau materi atau
unsur yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini
di bumi, tetapi tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi.
Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil³) tersedia di bumi. Air
sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di
kutub dan puncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat hadir sebagai awan,
hujan, sungai, muka air tawar, danau, uap air, dan lautan es. Air dalam
obyek-obyek tersebut bergerak mengikuti suatu siklus air, yaitu: melalui
penguapan, hujan, dan aliran air di atas permukaan tanah (runoff, meliputi mata
air, sungai, muara) menuju laut. Air bersih penting bagi kehidupan manusia.
Penyediaan air bersih untuk
masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesehatan
lingkungan atau masyarakat, yakni mempunyai peranan dalam menurunkan angka
penderita penyakit, khususnya yang berhubungan dengan air, dan berperan dalam
meningkatkan standar atau taraf/kualitas hidup masyarakat.
Sampai saat ini, penyediaan air
bersih untuk masyarakat diindonesia masih dihadapkan pada beberpa permasalahan
yang cukup kompleks dan sampai saat ini belum dapat diatasi sepenuhnya. Salah
satu masalah yang masih dihadapi sampai saat ini yakni masih rendahnya tingkat
pelayanan air bersih untuk masyarakat.
Air minum adalah air minum rumah
tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang
memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Penyediaan air minum
adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar
mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Sistem Penyediaan Air Minum yang
selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non
fisik dari prasarana dan sarana air minum. Pengembangan SPAM adalah kegiatan
yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistemfisik (teknik)
dan non fisik (kelembagaan, manajemen,keuangan, peran masyarakat, dan hukum)
dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada
masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
Penyelenggaraan pengembangan SPAM
adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara,
merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non
fisik penyediaan air minum.
Penyelenggara pengembangan SPAM yang
selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang
melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
Sumber-sumber air yang ada dapat
dimanfaatkan untuk keperluan air minum adalah (Budi D. Sinulingga, Pembangunan
Kota Tinjauan Regional dan Lokal, 1999):
·
Air
hujan. Biasanya sebelum jatuh ke permukaan bumi akan mengalami pencemaran
sehingga tidak memenuhi syarat apabila langsung diminum.
·
Air
permukaan tanah (surface water). Yaitu rawa, sungai, danau yang tidak dapat
diminum sebelum melalui pengolahan karena mudah tercemar.
·
Air
dalam tanah (ground water). Yang terdiri dari air sumur dangkal dan air sumur
dalam. Air sumur dangkal dianggap belum memenuhi syarat untuk diminum karena
mudah tercemar. Sumber air tanah ini dapat dengan mudah dijumpai seperti yang
terdapat pada sumur gali penduduk, sebagai hasil budidaya manusia. Keterdapatan
sumber air tanah ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti
topografi, batuan, dan curah hujan yang jatuh di permukaan tanah. Kedudukan
muka air tanah mengikuti bentuk topografi, muka air tanah akan dalam di daerah
yang bertopografi tinggi dan dangkal di daerah yang bertopografi rendah.
Mengingat betapa pentingnya air
bersih untuk kebutuhan manusia, maka kualitas air tersebut harus memenuhi
persyaratan, yaitu:
Syarat
fisik, antara lain:
·
Air
harus bersih dan tidak keruh.
·
Tidak
berwarna
·
Tidak
berasa
·
Tidak
berbau
·
Suhu
antara 10o-25 o C (sejuk)
Syarat
kimiawi, antara lain:
·
Tidak
mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun.
·
Tidak
mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan.
·
Cukup
yodium.
·
pH
air antara 6,5 – 9,2.
Syarat
bakteriologi, antara lain:
·
Tidak
mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri
patogen penyebab penyakit.
2. PENGELOLAAN AIR BUANGAN DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN
Masuknya limbah ke dalam air yang
mengakibatkan fungsi air turun sehingga tidak mampu lagi mendukung aktifitas
manusia dan menyebabkan timbulnya masalah penyediaan air bersih. Bagian
terbesar yang menyebabkan pencemaran air adalah limbah cair dari industri,di
samping limbah padat berupa sampah domestik.
Sumber-sumber
Pencemaran Air
Pencemaran air akibat kegiatan
manusia tidak hanya disebabkan oleh limbah rumah tangga, tetapi juga oleh
limbah pertanian dan limbah industri. Semakin meningkatnya perkembangan
industri, dan pertanian saat ini, ternyata semakin memperparah tingkat
pencemaran air, udara, dan tanah. Pencemaran itu disebabkan oleh hasil buangan
dari kegiatan tersebut.
Pencemaran air pada dasarnya terjadi
karena air limbah langsung dibuang ke badan air ataupun ke tanah tanpa
mengalami proses pengolahan terlebih dulu, atau proses pengolahan yang
dilakukan belum memadai. Pengolahan limbah bertujuan memperkecil tingkat pencemaran
yang ada agar tidak membahayakan lingkungan hidup.
Sumber-sumber
Pencemaran Air Meliputi:
a.
Limbah
Rumah Tangga
Limbah rumah
tangga merupakan pencemar air terbesar selain limbah-limbah industri, pertanian
dan bahan pencemar lainnya. Limbah rumah tangga akan mencemari selokan, sumur,
sungai, dan lingkungan sekitarnya. Semakin besar populasi manusia, semakin
tinggi tingkat pencemarannya. Limbah rumah tangga dapat berupa padatan (kertas,
plastik dll.) maupun cairan (air cucian, minyak goring bekas, dll.). Di antara
limbah tersebut ada yang mudah terurai yaitu sampah organik dan ada pula yang
tidak dapat terurai. Limbah rumah tangga ada juga yang memiliki daya racun
tinggi, misalnya sisa obat, baterai bekas, air aki. Limbah-limbah tersebut
tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Tinja, air cucian, limbah kamar
mandi dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar biologis (seperti
bakteri, jamur, virus, dan sebagainya) yang akan mengikuti aliran air.
b.
Limbah
Lalu Lintas
Limbah lalu
lintas berupa tumpahan oli, minyak tanah, tumpahan minyak dari kapal tangker.
Tumpahan minyak akibat kecelakaan mobil-mobil tangki minyak dapat mengotori air
tanah. Selain terjadi di darat, pencemaran lalu lintas juga sering terjadi di
lautan. Semuanya sangat berbahaya bagi kehidupan.
c.
Limbah
Pertanian
Limbah pertanian
berupa sisa, tumpahan ataupun penyemprotan yang berlebihan misalnya dari
pestisida dan herbisida. Begitu juga pemupukan yang berlebihan. Limbah
pestisida dan herbisida mempunyai sifat kimia yang stabil, yaitu tidak terurai
di alam sehingga zat tersebut akan mengendap di dalam tanah, dasar sungai,
danau serta laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organisme-organisme yang
hidup di dalamnya. Pada pemakaian pupuk buatan yang berlebihan akan menyebabkan
eutrofikasi pada badan air/perairan terbuka
Penanggulangan
Pencemaran Air
Penanggulangan
pencemaran air dapat dilakukan melalui:
•
Perubahan
perilaku masyarakat
•
Pembuatan
kolam/bak pengolahan limbah cair
1.
Perubahan
Perilaku Masyarakat
Secara alami, ekosistem air dapat
melakukan “rehabilitasi” apabila terjadi pencemaran terhadap badan air.
Kemampuan ini ada batasnya. Oleh karena itu perlu diupayakan untuk mencegah dan
menanggulangi pencemaran air. Untuk mengatasi pencemaran air dapat dilakukan
usaha preventif, misalnya dengan tidak
membuang sampah dan limbah industri ke sungai. Kebiasaan membuang sampah ke sungai dan disembarang tempat hendaknya diberantas dengan memberlakukan peraturan-peraturan yang diterapkan di lingkungan masing-masing secara konsekuen. Sampah-sampah hendaknya dibuang pada tempat yang telah ditentukan.Masyarakat di sekitar sungai perlu merubah perilaku tentang pemanfaatan sungai agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan tempat mandi-cuci-kakus (MCK). Peraturan pembuangan limbah industri hendaknya dipantau pelaksanaannya dan pelanggarnya dijatuhi hukuman. Limbah industri hendaknya diproses dahulu dengan teknik pengolahan limbah, dan setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan baru bisa dialirkan ke selokan-selokan atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis.
membuang sampah dan limbah industri ke sungai. Kebiasaan membuang sampah ke sungai dan disembarang tempat hendaknya diberantas dengan memberlakukan peraturan-peraturan yang diterapkan di lingkungan masing-masing secara konsekuen. Sampah-sampah hendaknya dibuang pada tempat yang telah ditentukan.Masyarakat di sekitar sungai perlu merubah perilaku tentang pemanfaatan sungai agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan tempat mandi-cuci-kakus (MCK). Peraturan pembuangan limbah industri hendaknya dipantau pelaksanaannya dan pelanggarnya dijatuhi hukuman. Limbah industri hendaknya diproses dahulu dengan teknik pengolahan limbah, dan setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan baru bisa dialirkan ke selokan-selokan atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis.
Tindakan
yang Perlu Dilakukan oleh Masyarakat:
1.
Tidak
membuang sampah atau limbah cair ke sungai, danau, laut dll.
2.
Tidak
menggunakan sungai atau danau untuk tempat mencuci truk, mobil dan sepeda motor.
3.
Tidak
menggunakan sungai atau danau untuk wahana memandikan ternak dan sebagai tempat
kakus.
4.
Tidak
minum air dari sungai, danau atau sumur tanpa dimasak dahulu.
2.
Pembuatan
Kolam Pengolah Limbah Cair
Saat ini mulai digalakkan pembuatan
WC umum yang dilengkapi septic tank di daerah/lingkungan yang rata-rata
penduduknya tidak memiliki WC. Setiap sepuluh rumah disediakan satu WC umum.
Upaya demikian sangat bersahabat dengan lingkungan, murah dan sehat karena
dapat menghindari pencemaran air sumur / air tanah. Selain itu, sudah saatnya
diupayakan pembuatan kolam pengolahan air buangan (air cucian, air kamar mandi,
dan lain-lain) secara kolektif, agar limbah tersebut tidak langsung dialirkan
ke selokan atau sungai.
Untuk limbah industri dilakukan
dengan mengalirkan air yang tercemar ke dalam beberapa kolam kemudian
dibersihkan, baik secara mekanis (pengadukan), kimiawi (diberi zat kimia
tertentu) maupun biologis (diberi bakteri, ganggang atau tumbuhan air lainnya).
Pada kolam terakhir dipelihara ikan untuk menguji kebersihan air dari polutan
yang berbahaya. Reaksi ikan terhadap kemungkinan pengaruh polutan diteliti. Dengan
demikian air yang boleh dialirkan keluar (selokan, sungai dll.) hanyalah air
yang tidak tercemar.
3.
PEMBUANGAN
SAMPAH PADAT
Menurut Kamus Istilah Lingkungan
sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud
biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat
dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau
buangan. Sedangkan Dr. Tandjung, M.Sc. mengatakan bahwa sampah
adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai
semula.
Penggolongan
Sampah Menurut Sumbernya
Sampah padat adalah segala bahan
buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah
rumah tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain.
Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah
anorganik. Sampah organik Merupakan sampah yang berasal dari barang yang
mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas,
potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting,
rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya.
Secara umum sampah didapat dari
pemukiman penduduk, tempat umum dan tempat perdagangan, sarana layanan
masyarakat milik pemerinta, indusr=tri berat dan ringan serta pertanian.
Pengelolaan
sampah
Pengelolaan sampah adalah
pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaurulangan, atau pembuangan
dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang
dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi
dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau keindahan. Pengelolaan sampah
juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampah bisa
melibatkan zat padat, cair, gas, atau radioaktif dengan metode
dan keahlian khusus untuk masing-masing jenis zat.
Praktik pengelolaan sampah berbeda
beda antara negara maju dan negara berkembang, berbeda juga antara daerah
perkotaan dengan daerah pedesaan, berbeda juga antara daerah perumahan dengan
daerah industri. Pengelolaan sampah yang tidak berbahaya dari pemukiman dan
institusi di area metropolitan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah, sedangkan untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya
ditangani oleh perusahaan pengolah sampah.
Metode pengelolaan sampah
berbeda-beda tergantung banyak hal, di antaranya tipe zat sampah, tanah yang
digunakan untuk mengolah dan ketersediaan area.
Metode Pembuangan
Penimbunan darat
Pembuangan
sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode
ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di
tanah yang tidak terpakai, lubang bekas pertambangan, atau lubang-lubang dalam.
Sebuah lahan penimbunan darat yang dirancang dan dikelola dengan baik akan
menjadi tempat penimbunan sampah yang higienis dan murah. Sedangkan penimbunan
darat yang tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan
berbagai masalah lingkungan, di antaranya angin berbau sampah, menarik
berkumpulnya Hama, dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari
sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya. (di
Bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung sampah)
Karakteristik
desain dari penimbunan darat yang modern di antaranya adalah metode pengumpulan
air sampah menggunakan bahan tanah liat atau pelapis plastik. Sampah biasanya
dipadatkan untuk menambah kepadatan dan kestabilannya, dan ditutup untuk tidak
menarik hama (biasanya tikus). Banyak penimbunan sampah mempunyai sistem
pengekstrasi gas yang dipasang untuk mengambil gas yang terjadi. Gas yang
terkumpul akan dialirkan keluar dari tempat penimbunan dan dibakar di menara
pembakar atau dibakar di mesin berbahan bakar gas untuk membangkitkan listrik.
Metode Daur Ulang
Proses
pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan
kembali disebut sebagai daur ulang. Ada beberapa cara daur ulang, pertama
adalah mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi atau mengambil kalori dari
bahan yang bisa dibakar untuk membangkitkan listrik. Metode-metode baru dari
daur ulang terus ditemukan dan akan dijelaskan di bawah.
Pengolahan kembali secara fisik
Metode
ini adalah aktivitas paling populer dari daur ulang, yaitu mengumpulkan dan
menggunakan kembali sampah yang dibuang, contohnya botol bekas pakai yang
dikumpulkan untuk digunakan kembali. Pengumpulan bisa dilakukan dari sampah
yang sudah dipisahkan dari awal (kotak sampah/kendaraan sampah khusus), atau
dari sampah yang sudah tercampur.
Sampah
yang biasa dikumpulkan adalah kaleng minum aluminium, kaleng baja makanan/minuman, Botol HDPE dan PET, botol kaca, kertas karton,koran, majalah, dan kardus. Jenis plastik lain seperti (PVC, LDPE, PP, dan PS) juga bisa didaur ulang. Daur ulang dari produk yang
kompleks seperti komputer atau mobil lebih susah, karena bagian-bagiannya harus
diurai dan dikelompokkan menurut jenis bahannya.
Pengolahan biologis
Material
sampah ((organik)), seperti zat tanaman, sisa makanan atau kertas, bisa diolah
dengan menggunakan proses biologis untuk kompos, atau dikenal dengan istilah
pengkomposan. Hasilnya adalah kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk dan gas
methana yang bisa digunakan untuk membangkitkan listrik.
Pemulihan energi
Kandungan
energi yang terkandung dalam sampah bisa diambil langsung dengan cara
menjadikannya bahan bakar, atau secara tidak langsung dengan cara mengolahnya
menjadi bahan bakar tipe lain. Daur ulang melalui cara "perlakuan
panas" bervariasi mulai dari menggunakannya sebagai bahan bakar memasak
atau memanaskan sampai menggunakannya untuk memanaskan boiler untuk
menghasilkan uap dan listrik dari turbin-generator. Pirolisa dan gasifikasi
adalah dua bentuk perlakuan panas yang berhubungan, ketika sampah dipanaskan
pada suhu tinggi dengan keadaan miskin oksigen. Proses ini biasanya dilakukan
di wadah tertutup pada Tekanan tinggi. Pirolisa dari sampah padat mengubah sampah
menjadi produk berzat padat, gas, dan cair. Produk cair dan gas bisa dibakar
untuk menghasilkan energi atau dimurnikan menjadi produk lain. Padatan sisa
selanjutnya bisa dimurnikan menjadi produk seperti karbon aktif. Gasifikasi
dan Gasifikasi
busur plasma yang canggih digunakan untuk mengkonversi
material organik langsung menjadi Gas sintetis (campuran antara karbon monoksida dan hidrogen). Gas
ini kemudian dibakar untuk menghasilkan listrik dan uap.
Metode penghindaran dan pengurangan
Sebuah
metode yang penting dari pengelolaan sampah adalah pencegahan zat sampah
terbentuk, atau dikenal juga dengan "pengurangan sampah". Metode
pencegahan termasuk penggunaan kembali barang bekas pakai, memperbaiki barang
yang rusak, mendesain produk supaya bisa diisi ulang atau bisa digunakan
kembali (seperti tas belanja katun menggantikan tas plastik), mengajak konsumen
untuk menghindari penggunaan barang sekali pakai (contohnya kertas tisu), dan
mendesain produk yang menggunakan bahan yang lebih sedikit untuk fungsi yang
sama (contoh, pengurangan
bobot kaleng minuman)
4.
PENGENDALIAN
VEKTOR
Vektor adalah Arthropoda yang dapat
memindahkan atau menularkan suatu “infectious agent” dari sumber infeksi kepada
induk semang yang rentang (susceptible host).
Pengendalian
vektor adalah semua usaha yang dilakukan untuk mengurangi atau menurunkan
populasi vektor dengan maksud mencegah atau pemberantas penyakit yang
ditularkan vektor atau gangguan yang diakibatkan oleh vektor. Tujuan
pengendalian vector adalah untuk menurunkan kepadatan populasi
vektor pada tingkat yang tidak membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Pengelolaan
Lingkungan Untuk Pengendalian Vektor
Pengelolaan
lingkungan untuk pengendalian vektor adalah meliputi usaha perencanaan,
organisasi, pelaksanaan dan monitoring dari kegiatan untuk mengadakan modifikasi
dan atau manipulasi faktor-faktor lingkungan atau interaksinya dengan manusia
dengan maksud untuk mencegah atau menurunkan perkembang biakan vektor dan
mengurangi kontak antara manusia dengan vektor.
a.
Modifikasi
lingkungan adalah suatu bentuk pengelolaan lingkungan terdiri dari sesuatu
transformasi fisik yang farmanen atau berjangka panjang terhadap tanah, air dan
tumbuh-tumbuhan, dengan tujuan untuk mencegah, menghilangkan atau menurunkan
habitat larva tampa menyebabkan pengaruh merugikan yang tidak perlu terhadap
kualitas lingkugan manusia. Misalnya drainage perpipaaan untuk mengurangi
sebanyak mungkin stadium air dari perkembangan vektor.
b.
Manipulasi
lingkungan adalah suatu bentuk pengolaan lingkungan yamng terdiri atas kegiatan
berulang yang terencana yang bertujuan untuk menghasilkan kondisi sementara
yang tidak cocok untuk berkembang biakan vektor pada habitatnya. Misalnya
perubahan kadar garam dari air, penyentoran saluran air secara periodik,
menghilangkan vegetasi dll.
Pengendalian
Cara Kimia
Syarat-syarat
insektisida yang baik adalah :
1.
Sangat
toksik terhadap vektor sasaran
2.
Kurang
berbahaya untuk manusia, binatang dan tanaman yang berguna
3.
Menarik
bagi vektor
4.
Tidak
mahal, mudah diproduksi, dan mudah disediakan
5.
Secara
kimia stabil pada aplikasi residu
6.
Tidak
stabil pada aplikasi udara agar tidak mencemari lingkungan, tetapi membunuh
vektor dengan cepat lalu mengalami dekomposisi menjadi senyawa yang
kurang berbahaya
7.
Tidak
mudah terbakar
8.
Tidak
korosit
9.
Tidak
meninggalkan warma
10.
Mudah
disiapkan menjadi formulasi yang diinginkan
Pengendalian
Cara Biologis
Makhluk biologi yang telah lama
dikenal dan masih digunakan pada waktu ini untuk pengendalian vektor adalah
ikan pemakan larva. Diantara species ikan kecil yang baik digunakan untuk
pengendalian secra biologis terhadap larva nyamuk adalah ikan guppi (paecilia
reticulata) dan ikan kepala timah (aphloceilus panchax). Dosis yang disarankan
oleh WHO adalah 3 – 7 ekor/m2. Rata-rata untuk pengendalian di sawah atau
perairan dangkal lain mungkin cukup dengan 5 ekor/m2.
5.
PENCEGAHAN/PENGENDALIAN
PENCEMARAN TANAH OLEH EKSKRETA MANUSIA
Yang dimaksud kotoran manusia adalah
semua benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus
dikeluarkan dari dalam tubuh. Zat-zat yang harus dikeluarkan dari dalam tubuhh
ini berbentuk tinja (faeces), air seni (urine) dan CO2 sebagai
hasil dari proses pernafasan.
Pembuangan kotoran manusia dalam
ilmu kesehatan lingkungan dimaksudkan hanya tempat pembuangan tinja dan urine,
pada umumnya disebut latrine, jamban atau kakus (Notoatmodjo, 2003).
Penyediaan sarana jamban merupakan
bagian dari usaha sanitasi yang cukup penting peranannya. Ditinjau dari sudut
kesehatan lingkungan pembuangan kotoran yang tidak saniter akan dapat mencemari
lingkungan terutama tanah dan sumber air. Pembuangan tinja yang tidak saniter
akan menyebabkan berbagai macam penyakit seperti : thypus, disentri, kolera,
bermacam-macam cacing (gelang, kremi, tambang dan pita), schistosomiasis dan
sebagainya.
Kementerian
Kesehatan telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada tujuh
kriteria yang harus diperhatikan :
1. Tidak mencemari air
·
Saat menggali
tanah untuk lubang kotoran, usahakan agar dasar lubang kotoran tidak mencapai
permukaan air tanah maksimum. Jika keadaan terpaksa, dinding dan dasar lubang
kotoran harus dipadatkan dengan tanah liat atau diplester.
·
Jarang lubang
kotoran ke sumur sekurang-kurangnya 10 meter
·
Letak lubang
kotoran lebih rendah daripada letak sumur agar air kotor dari lubang kotoran
tidak merembes dan mencemari sumur.
·
Tidak membuang
air kotor dan buangan air besar ke dalam selokan, empang, danau, sungai, dan
laut
2. Tidak mencemari tanah permukaan
·
Tidak buang besar
di sembarang tempat, seperti kebun, pekarangan, dekat sungai, dekat mata air,
atau pinggir jalan.
·
Jamban yang sudah
penuh agar segera disedot untuk dikuras kotorannya, atau dikuras, kemudian
kotoran ditimbun di lubang galian.
3. Bebas dari serangga
·
Jika menggunakan
bak air atau penampungan air, sebaiknya dikuras setiap minggu. Hal ini penting
untuk mencegah bersarangnya nyamuk demam berdarah
·
Ruangan dalam
jamban harus terang. Bangunan yang gelap dapat menjadi sarang nyamuk.
·
Lantai jamban
diplester rapat agar tidak terdapat celah-celah yang bisa menjadi sarang kecoa
atau serangga lainnya
·
Lantai jamban harus
selalu bersih dan kering
·
Lubang jamban,
khususnya jamban cemplung, harus tertutup
4. Tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan
·
Jika menggunakan
jamban cemplung, lubang jamban harus ditutup setiap selesai digunakan
·
Jika menggunakan
jamban leher angsa, permukaan leher angsa harus tertutup rapat oleh air
·
Lubang buangan
kotoran sebaiknya dilengkapi dengan pipa ventilasi untuk membuang bau dari
dalam lubang kotoran
·
Lantai jamban
harus kedap air dan permukaan bowl licin. Pembersihan harus dilakukan secara
periodik
5. Aman digunakan oleh pemakainya
·
Pada tanah yang
mudah longsor, perlu ada penguat pada dinding lubang kotoran dengan pasangan
batau atau selongsong anyaman bambu atau bahan penguat lain yang terdapat di
daerah setempat
6. Mudah dibersihkan dan tak menimbulkan gangguan bagi
pemakainya
·
Lantai jamban
rata dan miring ke arah saluran lubang kotoran
·
Jangan membuang
plastik, puntung rokok, atau benda lain ke saluran kotoran karena dapat
menyumbat saluran
·
Jangan
mengalirkan air cucian ke saluran atau lubang kotoran karena jamban akan cepat
penuh
·
Hindarkan cara
penyambungan aliran dengan sudut mati. Gunakan pipa berdiameter minimal 4 inci.
7. Tidak menimbulkan pandangan yang kurang sopan
·
Jamban harus
berdinding dan berpintu
·
Dianjurkan agar
bangunan jamban beratap sehingga pemakainya terhindar dari kehujanan dan
kepanasan.
6.
HIGIENE
MAKANAN, TERMASUK HIGIENE SUSU
Makanan adalah kebutuhan pokok manusia
yang dibutuhkan setiap saat dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar
bermanfaat bagi tubuh. Menurut WHO, yang dimaksud makanan adalah : “Food
include all substances, whether in a natural state or in a manufactured or
preparedform, wich are part of human diet.” Batasan makanan tersebut
tidak termasuk air, obat-obatan dan substansi-substansi yang diperlukan untuk
tujuan pengobatan.
Makanan yang dikonsumsi hendaknya
memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk dimakan dan tidak
menimbulkan penyakit, diantaranya :
1.
Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki
2.
Bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi dan
penanganan selanjutnya.
3.
Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki,
sebagai akibat dari pengaruh enzym, aktifitas mikroba, hewan pengerat,
serangga, parasit dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan dan
pengeringan.
4.
Bebas dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan
penyakit yang dihantarkan oleh makanan (food borne illness).
Higiene
dan Sanitasi
Pengertian higiene
menurut Depkes adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi
kebersihan individu subyeknya. Misalnya mencuci tangan untuk melindungi
kebersihan tangan, cuci piring untuk melindungi kebersihan piring, membuang
bagian makanan yang rusak untuk melindungi keutuhan makanan secara keseluruhan.
Sanitasi makanan
adalah salah satu usaha pencegahan yang menitik beratkan kegiatan dan
tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat menganggu atau memasak
kesehatan, mulai dari sebelum makanan
diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan
minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada masyarakat
atau konsumen. Sanitasi makanan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kemurnian makanan, mencegah
konsumen dari penyakit, mencegah penjualan makanan yang akan
merugikan pembeli. mengurangi kerusakan
/ pemborosan makanan.
7.
PENGENDALIAN
PENCEMARAN UDARA
Pencemaran
udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di
atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup,
mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara adalah masuknya, atau
tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan
terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum
serta menurunkan kualitas lingkungan. Pengertian
pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12
mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas
manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor,
pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan,
letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Menurut
Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari
komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat
memenuhi fungsinya. Sedangkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang Pedoman
Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau
dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan
manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
atau mempengaruhi kesehatan manusia.
Klasifikasi Pencemar Udara :
Klasifikasi Pencemar Udara :
1.
Pencemar primer : pencemar yang di timbulkan langsung dari
sumber pencemaran udara.
2.
Pencemar sekunder : pencemar yang terbentuk dari reaksi
pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Contoh:
Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air akan menghasilkan asam sulfurik.
3.
Jenis-jenis Bahan Pencemar:
·
Karbon monoksida (CO)
·
Nitrogen dioksida (N02)
·
Sulfur Dioksida (S02)
·
CFC
·
Karbon dioksida (CO2)
·
Ozon (03 )
·
Benda Partikulat (PM)
·
Timah (Pb)
·
HydroCarbon (HC)
4.
Penyebab Utama Pencemaran Udara :
Di
kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 %
pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.
Cara mencegah
pencemaran udara:
1)
Mengurangi
pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan
lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan.
2)
melakukan
penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan
penyerap polutan atau saringan;
3)
Mengalirkan
gas buangan ke dalam air atau dalam lauratan pengikat sebelum dibebaskan ke
air. Atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas buang ke udara bebas;
4)
membangun
cerobong asap yang cuup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi
thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu pemukiman
atau kita;
5)
mengurangi
sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi
angkutan pribadi;
6)
memperbanyak
tanaman hijau di daerah polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaan
tumbuhan adalah sebagai indikator pencemaran dini, selain sebagai penahan debu
dan bahan partikel lain.
8. PENGENDALIAN RADIASI
Dalam ilmu fisika, radiasi dideskripsikan sebagai proses dimana energi bergerak melalui media atau melalui
ruang, dan akhirnya diserap oleh benda lain. Orang awam sering menghubungkan
kata radiasi ionisasi (misalnya, sebagaimana terjadi pada
senjata nuklir, reaktor nuklir, dan zat radioaktif),
tetapi juga dapat merujuk kepada radiasi elektromagnetik (yaitu, gelombang radio, cahaya inframerah,
cahaya tampak, sinar ultra
violet, dan X-ray),
radiasi akustik, atau untuk proses lain yang lebih jelas. Apa yang membuat
radiasi adalah bahwa energi memancarkan (yaitu, bergerak ke luar dalam garis
lurus ke segala arah) dari suatu sumber. geometri ini secara alami mengarah
pada sistem pengukuran dan unit fisik yang sama berlaku untuk semua jenis
radiasi. Beberapa radiasi dapat berbahaya.
Medan
elektromagnetik adalah medan listrik dan medan magnet yang dihasilkan oleh alam
maupun peralatan elektronik yang bermuatan listrik. Manusia sebagai satu sistem
biologi di antara system biologi lainnya, selalu terpajan oleh medan
elektromagnetik. Radiasi elektromagnetik mempunyai spektrum sangat luas, namun
yang terpenting berasal dan listrik, yaitu frekuensi 60 Hz . Berbagai penelitian epidemiologi telah
dilakukan untuk mengetahui efek medan elektromagnetik terhadap kesehatan. Medan
elektromagnetik berpotensi menimbulkan berbagai gangguan, antara lain terhadap
sistem darah, sistem kardiovaskular, sistem saraf maupun sistem reproduksi
serta bersifat karsinogenik. Tetapi hasil penelitian tersebut masih
kontroversial, karena pemilihan populasi dan metodologi penelitian yang tidak
konsisten. Upaya pengendalian radiasi medan elektromagnetik dapat dilakukan
dengan cara pengendalian kuat medan listrik dan kuat medan magnet maupun
pengaturan jarak dan lama pemaparan dan peralatan yang bermuatan listrik.
9. KESEHATAN KERJA
Kesehatan kerja adalah hal yang
sangat penting didalam dunia kerja khusus nya dunia industri yang bergerak
dibidang produksi, kesehatan kerja hendaknya dapat dipahami betapa penting nya
kesehatan kerja tersebut di dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki
kepentingan yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dikarenakan
aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka
meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. Namun,
seberapa penting kah perusahaan wajib menjalankan prinsip kesehatan kerja
dilingkungan perusahaannya? Patut diketahui pula bahwa ide tentang kesehatan
telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada
pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara kesehatan dengan
peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan
tersebut. Sehingga para pengusaha tidak mementingkan kesehatan para pekerja an
menjadikan hal tersebut menjadi hal yang mahal dan dapat mengganggu proses para
pekerja.
Untuk menjalani semua itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu :
Untuk menjalani semua itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu :
1.
mencegah
dan mengurangi kecelakaan
2.
mencegah,
mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
3.
mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan.
4.
memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5.
memberikan
pertolongan pada kecelakaan.
6.
memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7.
mencegah
dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8.
mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis,
peracunan, infeksi dan penularan.
9.
memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai.
10. menyelenggarakan
suhu dan kelembaban udara yang baik.
11. menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup.
12. memelihara
kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
13. memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya.
14. mengamankan dan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
15. mengamankan dan
memelihara segala jenis bangunan.
16. mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
17. mencegah terkena
aliran listrik yang berbahaya.
18. menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Dari undang-undang yang dibuat
tersebut, maka para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan dapat menaikkan
pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tanpa harus memikirkan bagaimana
membayar biaya pengobatan apabila pekerja tersebut sakit karena kesehatan
mereka sudah dijamin oleh undang-undang.
10. PENGENDALIAN
KEBISINGAN
Kebisingan sampai pada tingkat
tertentu bisa menimbulkan gangguan pada fungsi pendengaran manusia. Risiko
terbesar adalah hilangnya pendengaran (hearing loss) secara permanen. Dan jika
risiko ini terjadi (biasanya secara medis sudah tidak dapat
diatasi/"diobati"). Sudah barang tentu akan mengurangi efisiensi
pekerjaan si penderita secara signifikan.
Secara umum dampak kebisingan bisa
dikelompokkan dalam dua kelompok besar, yaitu:
1.
Dampak auditorial (Auditory
effects)
2.
Dampak ini berhubungan langsung
dengan fungsi (perangkat keras) pendengaran, seperti hilangnya/berkurangnya
fungsi pendengaran, suara dering/ berfrekuensi tinggi dalam telinga.
3.
Dampak nonauditorial (Nonauditory
effects)
4.
Dampak ini bersifat psikologis,
seperti gangguan cara berkomunikasi, kebingungan, stres, dan berkurangnya
kepekaan terhadap masalah keamanan kerja.
Berikut ini adalah beberapa tingkat
kebisingan beberapa sumber suara yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk
menilai tingkat keamanan kerja :
1.
Percakapan biasa (45-60 dB)
2.
Bor listrik (88-98 dB)
3.
Suara anak ayam (di peternakan) (105
dB)
4.
Gergaji mesin (110-115 dB)
5.
Musik rock (metal) (115 dB)
6.
Sirene ambulans (120 dB)
7.
Teriakan awal seseorang yang
menjerit kesakitan (140 dB)
8.
Pesawat terbang jet (140 dB).
Sedangkan jenis industri, tempat
kebisingan bisa menjadi sumber bahaya yang potensial bagi pekerja antara lain
:
1.
Industri perkayuan (wood working & wood processing)
2.
Pekerjaan pemipaan (plumbing)
3.
Pertambangan batu bara dan berbagai jenis pertambangan logam.
11. PERUMAHAN
DAN PEMUKIMAN
RUMAH
Menurut Azrul Azwar, rumah bagi manusia mempunyai arti :
1.
Sebagai tempat untuk
melepaskan lelah, beristirahat setelah penat melaksanakan kewajiban sehari-hari
2. Sebagai tempat untuk melindungi diri
dari bahaya yang datang mengancam
3. Sebagai tempat untuk bergaul dengan keluarga
4. Sebagai lambang status sosial yang dimiliki,
yang masih dirasakan hingga saat ini
5. Sebagai tempat untuk meletakkan barang2
berharga yang dimiliki
SEHAT
Sehat menurut WHO :
§
Suatu keadaan yang
sempurna baik fisik, mental maupun sosial budaya, bukan hanya keadaan yang
bebas dari penyakit dan kelemahan
Kesehatan menurut UU N0 23 thn 1992 :
§
Keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara
sosial ekonomis
§
Kesehatan badan
: Bebas dari penyakit, semua organ tubuh berfungsi sempurna
Kesehatan Jiwa, dibagi menjadi tiga :
1.
Pikiran : Berpikir
positif dan dapat diterima oleh akal sehat
2. Emosi : bisa mengeksperisikan emosinya
3. Spiritual : bisa mengekspresikan rasa
syukurnya terhadap Tuhan
Kesehatan sosial : bisa berinteraksi dengan orang lain
Kesehatan ekonomi : dapat mencukupi kebutuhan hidupnya
RUMAH SEHAT
Berdasarkan pada pengertian sebelumnya maka rumah sehat :
§
Sebagai tempat untuk
berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristirahat sehingga menumbuhkan
kehidupan yang sempurna baik fisik, sosial maupun mental.
PEMUKIMAN
Menurut WHO :
§
Suatu struktur fisik
dimana orang menggunakannya unt t4 berlindung, dimana lingk dari struktur
tersebut termaksud juga semua fasilitas dan pelayanan yg diperluhkan,
perlengkapan yg berguna untuk kes jasmani dan rohani dan keadaan sosialnya yang
baik untuk kel dan individu
Menurut winslow dan aph
§
Suatu tempat untuk
tinggal secara permanen, berfungsi sebagai t4 unt bermukim, beristirahat,
berekreasi dan t4 berlindung dari pengaruh lingk yg memenuhi persyaratan
psikologis, physiologis, bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan
Sifat Pemukiman
1.
Pemukiman/perkampungan
tradisional
2. Perkampungan darurat
3. Perkampungan kumuh ( slum area )
4. Pemukiman transmigrasi
5. Perkampungan untuk klpok2 khusus
6. Pemukiman baru
Aspek2 Lingkungan Pemukiman yg Perlu Mendapat Perhatian :
1. Fasilitas Lingkungan :
§
Fasilitas pendidikan
§ Fasilitas kesehatan
§ Perbelanjaan
§ Rekreasi dan kebudayaan
§ Olah raga
§ Lap terbuka
2. Prasarana lingkungan :
§
Jalan
§ Saluran air minum
§ Saluran air hujan
§ Pembuangan sampah
§ Jaringan listrik
§ Masalah Pemukiman di Indonesia
1. Pertumbuhan penduduk tinggi (2,4 jt pertahun )
2. Penyebaran penduduk yg tidak seimbang dan
merata
3. Kondisi pemukiman dibawah standar kesehatan
4. Pemukiman didaerah perkotaan
§
Penggunaan tanah tidak
terkendalikan
§ Kebutuhan sarana tidak seimbang dengan
pertumbuhannya
1.
Pemukiman di pedesaan
§
Eksploitasi sumber
alam yang tidak terkendali
§
Sumber air yang tidak
terlindung
§
Kebijakan Perbaikan
Lingkungan Kota
§
Program perbaikan
kampung
§
Pembangunan rumah
murah, contoh : RSS
§
Pembangunan fasilitas
umum
§
Pembangunan fasilitas
sosial
§
Pencegahan pencemaran
§
Jaringan pengangkutan
§
Pengaturan tata guna
tanah
§
Over Crowding
Suatu keadaan yang
menimbulkan efek2 negatif thd kesehatan, baik secara fisik, mental maupun
moral.
Sebuah rumah
dinyatakan over crowding bila jumlah orang yang tidur dirumah tsb menunjukkan
hal-hal sbb :
1.
2 Individu dari jenis
kelamin yg berbeda dan berumur diatas 10 tahun dan bukan status suami istri
tidur dalam 1 kamar
2.
Jumlah orang didalam rumah
dibandingkan dengan luas lantai telah melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Ada 3 ketentuan dalam hal ini yaitu :
1.
Jumlah orang
dibandingkan dengan jumlah kamar apabila rumah tersebut hanya mempunyai 1 kamar
maka penghuninya 2 org
2.
Jika kamar 3, penghuninya
5 org
3.
Jika kamar 5,
penghuninya 10 org
Kriteria Slum Area
1.
Sumber air minum yang
tercemar
2.
Sumber air minum
diluar perumahan
3.
Jamban digunakan
beberapa keluarga dan berada di luar rumah
4.
Kamar mandi bersama
5.
Penghuni rumah >
1,5 x seharusnya
6.
Over crowding dikamar
tidur
7.
Ruang tidur < 40
sq/ft per org
8.
Tidak ada listrik
9.
Tidak ada jendela
kamar
10. Kerusakan bangunan yang serius
Dijumpai 4 atau lebih dari kretaria ini disebut slum area
12. ASPEK
KESLING DAN TRANSPORTASI UDARA
Sebenarnya bukan hanya pencemaran lingkungan yang
terlihat secara kasat mata saja yang dapat membahayakan dan menimbulkan
penyakit, pencemaran suara juga dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya
bagi kesehatan. Apabila tidak segera ditanggulangi, mungkin pencemaran suara ini
dapat sangat menggangu kehidupan. Masih jarang orang yang mengetahui bahwa
pencemaran suara sangat berbahaya karena kebanyakan orang tidak mengetahui
tentang dampak dari pencemaran suara tersebut sehingga orang menganggap
pencemaran suara tidak berbahaya.
Pencemaran suara ini sebenarnya dapat ditanggulangi
apabila setiap manusia yang hidup di dunia sadar akan pentingnya kesehatan dan
kelestarian lingkungan. Mungkin pencemaran suara dampaknya tidak terlihat
secara kasat mata, namun dampaknya dapat di rasakan langsung oleh organ tubuh.
Untuk menanggulangi pencemaran suara tersebut dapat dilakukan dengan beberapa
cara, yaitu misalnya apabila ingin membangun suatu bandara di dalam suatu
negara, pemerintah harus dapat memperhitungkan dampak dari pembangunan bandara
tersebut. Pembangunan bandara dapat di dilakukan di daerah yang jarang
pemukiman penduduk agar tidak mengganggu penduduk yang tinggal disekitar
bandara dan bagi seorang pengusaha yang ingin membangun suatu pabrik, agar
dapat membangun pabrik mereka di wilayah yang memang benar – benar hanya untuk
kawasan industri. Selain pencemaran suara yang ditimbulkan oleh suatu pabrik
ada pencemaran lainnya yang dapat ditimbulkan, yaitu pencemaran udara dan
lingkungan dari limbah pabrik tersebut. Maka dari itu agar lingkungan dan bumi
kita tetap terlindung dari pencemaran, manusia harus sangat memperhatikan
lingkungan dan kesehatan. Cara lain yang dapat dilakukan oleh manusia agar
lingkungan tetap sehat adalah dengan menjaga kelestarian dan kebersihan
lingkungan dan melakukan penghijauan khususnya untuk di kota – kota yang padat
akan penduduk dan kegiatan industri. Selain itu, pembangunan bangunan peredam
kebisingan dan meminimalisasi penggunaan kendaraan bermotor dapat membantu
menanggulangi pencemaran suara agar pencemaran suara dapat berkurang dan semua
makhluk hidup yang hidup di dunia dapat hidup dengan sehat.
13. PERENCANAAN
DAERAH DAN PERKOTAAN
Pengertian Perencanaan
Perencanaan memiliki banyak
definisi. Menurut Dror (1963), perencanaan merupaka suatu proses yang
mempersiapkan seperangkat keputusan unutk melakukan tindakan dimasa depan. Dalam
bukunya yang berjudul Pengantar Perencanaan Kota, Gallion dan Eisner menuliskan
bahwa perencanaan adalah suatu
upaya untuk menciptakan perkembangan yang teratur di daerah perkotaan dan
mengurangi konflik-konflik sosial dan ekonomi yang akan membahayakan kehidupan
dan hak milik.
Pola Perencanaan Kota
Sebuah kota harus dibangun
berdasarkan empat dasar. Dasar fisik
sebuah kota adalah wujud yang kelihatan berupa bangunan-bangunan, jalan, taman,
dan benda-benda lain yang menciptakan bentuk kota tersebut. Dasar ekonomi sebuah kota memberikan alasan
bagi eksistensinya. Dasar politik
sebuah kota sangat penting bagi ketertiban. Dasar sosial sangat penting supaya kota ada artinya.
Elemen perancangan kota :
- Land Use : cerminan hubungan dan
keterkaitan antara sirkulasi dan kepadatan aktivitas pada suatu kawasan
- Building Form and Massing : bentuk dan massa bangunan
dapat menunjukan ciri kawasan yang mencakup ketinggian, rasio luas lantai,
coverage, skala, dan lain-lain
- Activity
support
: Pendukung kegiatan terdiri dari semua kegiatan yang memperkuat
penggunaan ruang publik
- Open
space :
Lahan kosong di kota untuk dijadikan taman sehingga harus dilakukan secara
integral dengan perencanaan bangunan dan saling menunjang
- Pedestrian
ways :
Jalur pejalan kaki, untuk mendukung aktivitas kawasan, juga untuk estetika
terutama pada pusat kota
- Circulation
and parking
: Sistem pergerakan dan elemen utama yang dapat memberi bentuk lingkungan
kota
- Signage
:
Menunjukan arah dan fungsi bangunan serta kawasan tertentu, penandaan
tidak hanya dilakukan dengan pemberian papan nama tetapi dpaat dilakukan
dengan berntuk atau ciri visual lainnya
·
Preservation : upaya pelestarian harus mampu
melindungi kelestarian lingkungan yang telah ada dan ruang-ruang kawasan yang
sudah terbentuk seperti kawasan bersejarah
Hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap
kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman diantaranya sebagai berikut :
1.
Urbanisasi >>>kepadatan kota >>>
keterbatasan lahan >>>daerah slum/kumuh>>>sanitasi kesehatan
lingkungan buruk
2.
Kegiatan di kota (industrialisasi) >>> menghasilkan
limbah cair >>>dibuang tanpa pengolahan (ke sungai) >>>sungai
dimanfaatkan untuk mandi, cuci, kakus>>>penyakit menular.
3.
Kegiatan di kota (lalu lintas alat
transportasi)>>>emisi gas buang (asap) >>>mencemari udara
kota>>>udara tidak layak dihirup>>>penyakit ISPA.
14. PENCEGAHAN
KECELAKAAN
Upaya
pengendalian lingkungan kerja yang ditujukan terhadap faktor lingkungan adalah
pemikiran standart persyaratan kualitas lingkungan dan pemeliharaan rumah
tangga industri yang aman, yang dilakukan melalui :
- Melaksanakan program pengelolaan lingkungan perusahaan
dengan mengacu pada standar pemeliharaan rumah tangga perusahaan /
industri yang aman
- Melaksanakan program
keselamatan kerja di industri / perusahaan dengan menerapkan model
manajemen keselamatan kerja yang sesuai
- Melaksanakan program
pengendalian lingkungan dengan mengacu pada model manajemen pengendalian
factor fisisk tempat kerja yang sesuai.
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem
manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien, dan produktif. (Lientje Setyawati, 2000). Sasaran Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah Manusia atau
pekerja, Mesin mekanik dan Lingkungan pekerja.
Tujuan
dilaksanakannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan
suatu sistem Keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dengan melibatkan
unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi
dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja.
Dalam
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini diharapkan
adanya penempatan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
manusia, meningkatnya komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga
kerja, meningkatnya efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi
kompetisi perdagangan global, proteksi terhadap industri dalam negeri,
meningkatnya daya saing dalam perdagangan internasional, mengeliminir boikot
LSM internasional terhadap produk
ekspor
nasional, meningkatnya pelaksanaan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan
sistem, perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang
terkait dengan penerapan K3.
15. REKREASI
UMUM DAN PARIWISATA
Potensi sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya tersebut, perlu dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan
dan kesejahteraan masyarakat tanpa melupakan upaya konservasi sehingga tetap
tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang
lestari.
Pemanfaatan
potensi sumberdaya alam Flora dan fauna serta jasa lingkungannya di kawasan
Pelestarian Alam dan Hutan Lindung mengacu kepada prinsip-prinsip social forest
management yang dalam pemanfaatannya berazaskan kelestarian ekologi, social dan
ekonomi.
Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi hutan, akan menimbulkan laju degradasi hutan. Sebagai illustrasi angka deforestrasi mencapai 1, 6 juta hektar per tahun.
Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi hutan, akan menimbulkan laju degradasi hutan. Sebagai illustrasi angka deforestrasi mencapai 1, 6 juta hektar per tahun.
Potensi jasa
lingkungan hutan baik langsung ataupun tidak langsung dapat dimanfaatkan secara
terukur dan tidak terukur oleh manusia antara lain untuk : wisata alam,
pemanfaatan sumberdaya air, supply oksigen, perlindungan system hidrologis dan
carbon offset (Pedoman Inventarisasi Jasa Lingkungan, Ditjen PHKA, 2003.)
Sejalan dengan
perkembangan kebutuhan pariwisata alam, maka kawasan Pelestarian alam seperti
Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan taman Wisata Alam yang memiliki gejala
keunikan alam, keindahan alam, keanekaragaman flora dan faunanya sangat
potensial untuk dikembangkan sebagai objek dan daya tarik wisata alam,
disamping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan.
Agar objek dan
daya tarik wisata dapat dimanfaatkan secara nyata diperlukan modal dan
teknologi yang memadai, serta untuk menjaga kelestariannya diperlukan pengelolaan
yang arif agar tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan kawasan
dan social budaya masyarakat sekitar.
Pemanfaatan
jasa lingkungan untuk kepentingan wisata alam, perlu memperhatikan
prinsip-prinsip pengembangan pariwisata alam yakni konservasi, edukasi,
ekonomi, rekreasi dan peran / partisipasi masyarakat.
16. TINDAKAN-TINDAKAN
SANITASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEADAAN EPIDEMI/WABAH, BENCANA ALAM DAN
PERPINDAHAN PENDUDUK
Tindakan-tindakan
sanitasi yang berhubungan dengan bencana alam, berikut ini adalah tindakan saat
bencana dan pasca bencana :
a.
Air bersih
1.
Supply alat dan bahan pengelohan air
sederhana.
2.
Pengamanan penyelenggaraan supply
air minum dari sumber hingga saat dikonsumsi.
3.
Desinfeksi sumber air bersih
4.
Pemeriksaan sarana distribusi dan
penampungan dari kerusakan dan kemungkinan kontaminasi
5.
Perbaikan kembali sarana prasarana
b.
Sampah
1.
Pengumpulan sampah
2.
Supply kantong sampah
3.
Pemilahan sampah dalam daur ulang
4.
Pemanfaatan sampah dan lumpur dalam
upaya memperbaiki lingkungan
c.
Limbah
1.
Supply sarana penampungan limbah dan
tinja darurat
2.
Pengembalian fungsi sarana
pembuangan limbah dan tinja
d.
Lingkungan fisik
1.
Memfungsikan alat ventilasi dan
pencahyaan serta ventilasi alam
2.
Penyebaran informasi tentang cara
membersihkan rumah dan kebersihan diri pasca banjir
e.
Makanan minuman
1.
Pengamanan proses penyelenggaraan
makanan di tempat pengungsian
2.
Penekanan kembali penyelenggaraan
makanan yang sehat mengingat kondisi lingkungan yang belum pulih
f.
Vector dan binatang pengganggu
1.
Membasmi vector yang ada
2.
Mewaspadai terdapatnya dan
peningkatan perindukan vector dan binatang pengganggu
3.
Penghapusan serangga dewasa secara
masal dan serempak
17. TINDAKAN
PENCEGAHAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENJAMIN LINGKUNGAN.
Kemampuan daya
dukung lingkungan hidup sangat terbatas baik secara kuantitas maupun
kualitasnya sehingga pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup membuat
aturan yang dituangkan dalam UU No. 23 tahun 1997 pengertian lingkungan hidup
yang tercantum dalam UU No. 4 tahun 1982 atau No. 23 tahun 1997 adalah sebagai
suatu kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup,
termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Komponen lingkungan
terdiri dari tiga komponen utama yaitu fisik, biotis, dan sosekbudkesmas. Dalam
pengelolaan lingkungan hidup, perlu dilakukan berbagai upaya pengembangan yang
berwawasan lingkungan dengan meningkatkan dampak positif dan meminimalkan
dampak negatif yang ditimbulkan.
Pengelolaan
Lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan seperti penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan dan pengendalian lingkungan hidup (UU No. 23 tahun 1997 pasal 1
dan 2) upaya dalam melestarikan lingkungan biasanya dikaitkan dengan upaya
pencegahan atau penanggulangan dampak yabng ditimbulkan oleh kegiatan
pembangunan. Asas yang menjadi pedoman pelaksanaan adalah pengelolaan
lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan (berkelanjutan)
sehingga tercapai tujuan yang diharapkan dalam pengelolaan lingkungan hidup
yang menjamin terciptanya keselarasan hubungan antar manusia dan lingkungan
hidup.
1) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Merupakaan telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak penting dari suatu usaha atau
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup (PPRI No. 27 tahun 1999
tentang AMDAL). Penelaahan dampak penting dari aktivitas atau kegiatan
pembangunan merupakan hal pokok yang mendominasi kegiatan studi AMDAL. Dampak
penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang disebabkan oleh
suatu usaha kegiatan (PP 51/1993 pasal 1 dan 9)
2) Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
Merupakan perangkat
preventif dalam pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan yang merupakan
dokumen yang dibuat pada fase perencanaan suatu kegiatan pembangunan. Sebagai
kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan
dengan memanfaatkan perangkat sukarela dianggap sebagai gambaran kepeduliaan yang
lebih tinggi dalam upaya pengelolaan lingkungan, karena datangnya dari hati
nurani yang memikirkan kerugiannya atau dampak negatif. Masalah lingkungan
telah mendapat perhatian yang luas di berbagai negara sejak dasawarsa 1970-an
hingga sekarang. Konferensi lingkungan hidup sedunias di Stockholm pada tahun
1972 menghasilkan keputusan yang sangat positif, penanganannya telah banyak
dilakukan baik oleh masing-masing-masing negara seluruh dunia, seperti rusaknya
lapisan ozon, masalah perubahan iklim global dll ini semua menunjukkan bahwa
dalam melakukan pembangunan perlu dilakukan melalui pendekatan ekologis.
3) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh
pembangunan baik yang direncanakan maupun diluar rencana, tidak akan menurunkan
atau menghapus kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan kita pada tingkat
kualitas hidup yang lebih tinggi
Untuk mencapai tujuan ini hasil AMDAL haruslah berupa rencana pengelolaan lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan tersebut terdiri dari dua bagian yaitu rencana penanganan dampak dan pemantauan dampak.
Untuk mencapai tujuan ini hasil AMDAL haruslah berupa rencana pengelolaan lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan tersebut terdiri dari dua bagian yaitu rencana penanganan dampak dan pemantauan dampak.
Tujuan penanganan adalah untuk memperbesar dampak positif dan memperkecil dampak negatif. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan dampak adalah :
Penanganan dampak harus mencakup pertimbangan lingkungan rantai
kehidupan ini kita runutkan terus, tidak akan ada habisnya. Oleh karena itu,
kita hanya berhenti sampai pada perkiraan dampak penanganan dampak dengan
memilih metode penanganan dampak yang diketahui dengan kepercayaan tinggi.
Beberapa jenis
dampak hanya memerlukan cara penanganan yang sederhana serta dampaknya
sangatlah kecil terhadap lingkungan sehingga dampak penanganan tersebut dapat
diabaikan
•
Penanganan dampak
dimulai dari pemilihan alternatif proyek
•
Penanganan dampak
memerlukan biaya
•
Penanganan dampak
mencakup penanganan dampak positif, pihak pemrakarsa sering tidak tertarik
untuk memanfaatkan dampak positif.
No comments:
Post a Comment
Berikanlah komentar yang sesuai dengan isi postingan.. No SPAM, No SARA.