11 September 2013

17 Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan dan Penjelasannya

Menurut World Health Organization (WHO) terdapat 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :

1.      PENYEDIAAN AIR MINUM

            Air adalah zat atau materi atau unsur yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini di bumi, tetapi tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil³) tersedia di bumi. Air sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di kutub dan puncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat hadir sebagai awan, hujan, sungai, muka air tawar, danau, uap air, dan lautan es. Air dalam obyek-obyek tersebut bergerak mengikuti suatu siklus air, yaitu: melalui penguapan, hujan, dan aliran air di atas permukaan tanah (runoff, meliputi mata air, sungai, muara) menuju laut. Air bersih penting bagi kehidupan manusia.
            Penyediaan air bersih untuk masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesehatan lingkungan atau masyarakat, yakni mempunyai peranan dalam menurunkan angka penderita penyakit, khususnya yang berhubungan dengan air, dan berperan dalam meningkatkan standar atau taraf/kualitas hidup masyarakat.

            Sampai saat ini, penyediaan air bersih untuk masyarakat diindonesia masih dihadapkan pada beberpa permasalahan yang cukup kompleks dan sampai saat ini belum dapat diatasi sepenuhnya. Salah satu masalah yang masih dihadapi sampai saat ini yakni masih rendahnya tingkat pelayanan air bersih untuk masyarakat.
            Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
            Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistemfisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen,keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
            Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum.
            Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
            Sumber-sumber air yang ada dapat dimanfaatkan untuk keperluan air minum adalah (Budi D. Sinulingga, Pembangunan Kota Tinjauan Regional dan Lokal, 1999):
·         Air hujan. Biasanya sebelum jatuh ke permukaan bumi akan mengalami pencemaran sehingga tidak memenuhi syarat apabila langsung diminum.
·         Air permukaan tanah (surface water). Yaitu rawa, sungai, danau yang tidak dapat diminum sebelum melalui pengolahan karena mudah tercemar.
·         Air dalam tanah (ground water). Yang terdiri dari air sumur dangkal dan air sumur dalam. Air sumur dangkal dianggap belum memenuhi syarat untuk diminum karena mudah tercemar. Sumber air tanah ini dapat dengan mudah dijumpai seperti yang terdapat pada sumur gali penduduk, sebagai hasil budidaya manusia. Keterdapatan sumber air tanah ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti topografi, batuan, dan curah hujan yang jatuh di permukaan tanah. Kedudukan muka air tanah mengikuti bentuk topografi, muka air tanah akan dalam di daerah yang bertopografi tinggi dan dangkal di daerah yang bertopografi rendah.
            Mengingat betapa pentingnya air bersih untuk kebutuhan manusia, maka kualitas air tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu:
Syarat fisik, antara lain:
·         Air harus bersih dan tidak keruh.
·         Tidak berwarna
·         Tidak berasa
·         Tidak berbau
·         Suhu antara 10o-25 o C (sejuk)
Syarat kimiawi, antara lain:
·         Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun.
·         Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan.
·         Cukup yodium.
·         pH air antara 6,5 – 9,2.
Syarat bakteriologi, antara lain:
·         Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit.
           
2.      PENGELOLAAN AIR BUANGAN DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN

            Masuknya limbah ke dalam air yang mengakibatkan fungsi air turun sehingga tidak mampu lagi mendukung aktifitas manusia dan menyebabkan timbulnya masalah penyediaan air bersih. Bagian terbesar yang menyebabkan pencemaran air adalah limbah cair dari industri,di samping limbah padat berupa sampah domestik.

Sumber-sumber Pencemaran Air

            Pencemaran air akibat kegiatan manusia tidak hanya disebabkan oleh limbah rumah tangga, tetapi juga oleh limbah pertanian dan limbah industri. Semakin meningkatnya perkembangan industri, dan pertanian saat ini, ternyata semakin memperparah tingkat pencemaran air, udara, dan tanah. Pencemaran itu disebabkan oleh hasil buangan dari kegiatan tersebut.
            Pencemaran air pada dasarnya terjadi karena air limbah langsung dibuang ke badan air ataupun ke tanah tanpa mengalami proses pengolahan terlebih dulu, atau proses pengolahan yang dilakukan belum memadai. Pengolahan limbah bertujuan memperkecil tingkat pencemaran yang ada agar tidak membahayakan lingkungan hidup.
Sumber-sumber Pencemaran Air Meliputi:
a.       Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga merupakan pencemar air terbesar selain limbah-limbah industri, pertanian dan bahan pencemar lainnya. Limbah rumah tangga akan mencemari selokan, sumur, sungai, dan lingkungan sekitarnya. Semakin besar populasi manusia, semakin tinggi tingkat pencemarannya. Limbah rumah tangga dapat berupa padatan (kertas, plastik dll.) maupun cairan (air cucian, minyak goring bekas, dll.). Di antara limbah tersebut ada yang mudah terurai yaitu sampah organik dan ada pula yang tidak dapat terurai. Limbah rumah tangga ada juga yang memiliki daya racun tinggi, misalnya sisa obat, baterai bekas, air aki. Limbah-limbah tersebut tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Tinja, air cucian, limbah kamar mandi dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar biologis (seperti bakteri, jamur, virus, dan sebagainya) yang akan mengikuti aliran air.
b.      Limbah Lalu Lintas
Limbah lalu lintas berupa tumpahan oli, minyak tanah, tumpahan minyak dari kapal tangker. Tumpahan minyak akibat kecelakaan mobil-mobil tangki minyak dapat mengotori air tanah. Selain terjadi di darat, pencemaran lalu lintas juga sering terjadi di lautan. Semuanya sangat berbahaya bagi kehidupan.
c.       Limbah Pertanian
Limbah pertanian berupa sisa, tumpahan ataupun penyemprotan yang berlebihan misalnya dari pestisida dan herbisida. Begitu juga pemupukan yang berlebihan. Limbah pestisida dan herbisida mempunyai sifat kimia yang stabil, yaitu tidak terurai di alam sehingga zat tersebut akan mengendap di dalam tanah, dasar sungai, danau serta laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organisme-organisme yang hidup di dalamnya. Pada pemakaian pupuk buatan yang berlebihan akan menyebabkan eutrofikasi pada badan air/perairan terbuka

Penanggulangan Pencemaran Air

Penanggulangan pencemaran air dapat dilakukan melalui:
                Perubahan perilaku masyarakat
                Pembuatan kolam/bak pengolahan limbah cair

1.        Perubahan Perilaku Masyarakat
Secara alami, ekosistem air dapat melakukan “rehabilitasi” apabila terjadi pencemaran terhadap badan air. Kemampuan ini ada batasnya. Oleh karena itu perlu diupayakan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air. Untuk mengatasi pencemaran air dapat dilakukan usaha preventif, misalnya dengan tidak
membuang sampah dan limbah industri ke sungai. Kebiasaan membuang sampah ke sungai dan disembarang tempat hendaknya diberantas dengan memberlakukan peraturan-peraturan yang diterapkan di lingkungan masing-masing secara konsekuen. Sampah-sampah hendaknya dibuang pada tempat yang telah ditentukan.Masyarakat di sekitar sungai perlu merubah perilaku tentang pemanfaatan sungai agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan tempat mandi-cuci-kakus (MCK). Peraturan pembuangan limbah industri hendaknya dipantau pelaksanaannya dan pelanggarnya dijatuhi hukuman. Limbah industri hendaknya diproses dahulu dengan teknik pengolahan limbah, dan setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan baru bisa dialirkan ke selokan-selokan atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis.
Tindakan yang Perlu Dilakukan oleh Masyarakat:
1.    Tidak membuang sampah atau limbah cair ke sungai, danau, laut dll.
2.    Tidak menggunakan sungai atau danau untuk tempat mencuci truk, mobil dan sepeda motor.
3.    Tidak menggunakan sungai atau danau untuk wahana memandikan ternak dan sebagai tempat kakus.
4.    Tidak minum air dari sungai, danau atau sumur tanpa dimasak dahulu.

2.        Pembuatan Kolam Pengolah Limbah Cair
            Saat ini mulai digalakkan pembuatan WC umum yang dilengkapi septic tank di daerah/lingkungan yang rata-rata penduduknya tidak memiliki WC. Setiap sepuluh rumah disediakan satu WC umum. Upaya demikian sangat bersahabat dengan lingkungan, murah dan sehat karena dapat menghindari pencemaran air sumur / air tanah. Selain itu, sudah saatnya diupayakan pembuatan kolam pengolahan air buangan (air cucian, air kamar mandi, dan lain-lain) secara kolektif, agar limbah tersebut tidak langsung dialirkan ke selokan atau sungai.
            Untuk limbah industri dilakukan dengan mengalirkan air yang tercemar ke dalam beberapa kolam kemudian dibersihkan, baik secara mekanis (pengadukan), kimiawi (diberi zat kimia tertentu) maupun biologis (diberi bakteri, ganggang atau tumbuhan air lainnya). Pada kolam terakhir dipelihara ikan untuk menguji kebersihan air dari polutan yang berbahaya. Reaksi ikan terhadap kemungkinan pengaruh polutan diteliti. Dengan demikian air yang boleh dialirkan keluar (selokan, sungai dll.) hanyalah air yang tidak tercemar.

3.        PEMBUANGAN SAMPAH PADAT

            Menurut Kamus Istilah Lingkungan sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan.  Sedangkan Dr. Tandjung, M.Sc. mengatakan bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula.
Penggolongan Sampah Menurut Sumbernya
            Sampah padat adalah segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik Merupakan sampah yang berasal dari barang yang mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas, potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting, rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya.
            Secara umum sampah didapat dari pemukiman penduduk, tempat umum dan tempat perdagangan, sarana layanan masyarakat milik pemerinta, indusr=tri berat dan ringan serta pertanian.
Pengelolaan sampah
            Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaurulangan, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat, cair, gas, atau radioaktif dengan metode dan keahlian khusus untuk masing-masing jenis zat.
            Praktik pengelolaan sampah berbeda beda antara negara maju dan negara berkembang, berbeda juga antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan, berbeda juga antara daerah perumahan dengan daerah industri. Pengelolaan sampah yang tidak berbahaya dari pemukiman dan institusi di area metropolitan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya ditangani oleh perusahaan pengolah sampah.
            Metode pengelolaan sampah berbeda-beda tergantung banyak hal, di antaranya tipe zat sampah, tanah yang digunakan untuk mengolah dan ketersediaan area.

Metode Pembuangan

Penimbunan darat 
            Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yang tidak terpakai, lubang bekas pertambangan, atau lubang-lubang dalam. Sebuah lahan penimbunan darat yang dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan sampah yang higienis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yang tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan, di antaranya angin berbau sampah, menarik berkumpulnya Hama, dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya. (di Bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung sampah)
            Karakteristik desain dari penimbunan darat yang modern di antaranya adalah metode pengumpulan air sampah menggunakan bahan tanah liat atau pelapis plastik. Sampah biasanya dipadatkan untuk menambah kepadatan dan kestabilannya, dan ditutup untuk tidak menarik hama (biasanya tikus). Banyak penimbunan sampah mempunyai sistem pengekstrasi gas yang dipasang untuk mengambil gas yang terjadi. Gas yang terkumpul akan dialirkan keluar dari tempat penimbunan dan dibakar di menara pembakar atau dibakar di mesin berbahan bakar gas untuk membangkitkan listrik.

Metode Daur Ulang 

            Proses pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan kembali disebut sebagai daur ulang. Ada beberapa cara daur ulang, pertama adalah mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi atau mengambil kalori dari bahan yang bisa dibakar untuk membangkitkan listrik. Metode-metode baru dari daur ulang terus ditemukan dan akan dijelaskan di bawah.

Pengolahan kembali secara fisik 

            Metode ini adalah aktivitas paling populer dari daur ulang, yaitu mengumpulkan dan menggunakan kembali sampah yang dibuang, contohnya botol bekas pakai yang dikumpulkan untuk digunakan kembali. Pengumpulan bisa dilakukan dari sampah yang sudah dipisahkan dari awal (kotak sampah/kendaraan sampah khusus), atau dari sampah yang sudah tercampur.
            Sampah yang biasa dikumpulkan adalah kaleng minum aluminium, kaleng baja makanan/minuman, Botol HDPE dan PET, botol kaca, kertas karton,koran, majalah, dan kardus. Jenis plastik lain seperti (PVCLDPEPP, dan PS) juga bisa didaur ulang. Daur ulang dari produk yang kompleks seperti komputer atau mobil lebih susah, karena bagian-bagiannya harus diurai dan dikelompokkan menurut jenis bahannya.

Pengolahan biologis 

            Material sampah ((organik)), seperti zat tanaman, sisa makanan atau kertas, bisa diolah dengan menggunakan proses biologis untuk kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan. Hasilnya adalah kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk dan gas methana yang bisa digunakan untuk membangkitkan listrik.

Pemulihan energi 

            Kandungan energi yang terkandung dalam sampah bisa diambil langsung dengan cara menjadikannya bahan bakar, atau secara tidak langsung dengan cara mengolahnya menjadi bahan bakar tipe lain. Daur ulang melalui cara "perlakuan panas" bervariasi mulai dari menggunakannya sebagai bahan bakar memasak atau memanaskan sampai menggunakannya untuk memanaskan boiler untuk menghasilkan uap dan listrik dari turbin-generator. Pirolisa dan gasifikasi adalah dua bentuk perlakuan panas yang berhubungan, ketika sampah dipanaskan pada suhu tinggi dengan keadaan miskin oksigen. Proses ini biasanya dilakukan di wadah tertutup pada Tekanan tinggi. Pirolisa dari sampah padat mengubah sampah menjadi produk berzat padat, gas, dan cair. Produk cair dan gas bisa dibakar untuk menghasilkan energi atau dimurnikan menjadi produk lain. Padatan sisa selanjutnya bisa dimurnikan menjadi produk seperti karbon aktif. Gasifikasi dan Gasifikasi busur plasma yang canggih digunakan untuk mengkonversi material organik langsung menjadi Gas sintetis (campuran antara karbon monoksida dan hidrogen). Gas ini kemudian dibakar untuk menghasilkan listrik dan uap.

Metode penghindaran dan pengurangan 

            Sebuah metode yang penting dari pengelolaan sampah adalah pencegahan zat sampah terbentuk, atau dikenal juga dengan "pengurangan sampah". Metode pencegahan termasuk penggunaan kembali barang bekas pakai, memperbaiki barang yang rusak, mendesain produk supaya bisa diisi ulang atau bisa digunakan kembali (seperti tas belanja katun menggantikan tas plastik), mengajak konsumen untuk menghindari penggunaan barang sekali pakai (contohnya kertas tisu), dan mendesain produk yang menggunakan bahan yang lebih sedikit untuk fungsi yang sama (contoh, pengurangan bobot kaleng minuman) 

4.        PENGENDALIAN VEKTOR

            Vektor adalah Arthropoda yang dapat memindahkan atau menularkan suatu “infectious agent” dari sumber infeksi kepada induk semang yang rentang (susceptible host).
Pengendalian vektor adalah semua usaha yang dilakukan untuk mengurangi atau menurunkan populasi vektor dengan maksud mencegah atau pemberantas penyakit yang ditularkan vektor atau gangguan yang diakibatkan oleh vektor. Tujuan pengendalian vector adalah untuk menurunkan kepadatan populasi vektor pada tingkat yang tidak membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Pengelolaan Lingkungan Untuk Pengendalian Vektor

               Pengelolaan lingkungan untuk pengendalian vektor adalah meliputi usaha perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan monitoring dari kegiatan untuk mengadakan modifikasi dan atau manipulasi faktor-faktor lingkungan atau interaksinya dengan manusia dengan maksud untuk mencegah atau menurunkan perkembang biakan vektor dan mengurangi kontak antara manusia dengan vektor.
a.              Modifikasi lingkungan adalah suatu bentuk pengelolaan lingkungan terdiri dari sesuatu transformasi fisik yang farmanen atau berjangka panjang terhadap tanah, air dan tumbuh-tumbuhan, dengan tujuan untuk mencegah, menghilangkan atau menurunkan habitat larva tampa menyebabkan pengaruh merugikan yang tidak perlu terhadap kualitas lingkugan manusia. Misalnya drainage perpipaaan untuk mengurangi sebanyak mungkin stadium air dari perkembangan vektor.
b.             Manipulasi lingkungan adalah suatu bentuk pengolaan lingkungan yamng terdiri atas kegiatan berulang yang terencana yang bertujuan untuk menghasilkan kondisi sementara yang tidak cocok untuk berkembang biakan vektor pada habitatnya. Misalnya perubahan kadar garam dari air, penyentoran saluran air secara periodik, menghilangkan vegetasi dll. 

Pengendalian Cara Kimia

Syarat-syarat insektisida yang baik adalah :
1.         Sangat toksik terhadap vektor sasaran
2.         Kurang berbahaya untuk manusia, binatang dan tanaman yang berguna
3.         Menarik bagi vektor
4.         Tidak mahal, mudah diproduksi, dan mudah disediakan
5.         Secara kimia stabil pada aplikasi residu
6.         Tidak stabil pada aplikasi udara agar tidak mencemari lingkungan, tetapi membunuh vektor dengan  cepat lalu mengalami dekomposisi menjadi senyawa yang kurang berbahaya
7.         Tidak mudah terbakar
8.         Tidak korosit
9.         Tidak meninggalkan warma
10.     Mudah disiapkan menjadi formulasi yang diinginkan

Pengendalian Cara Biologis

            Makhluk biologi yang telah lama dikenal dan masih digunakan pada waktu ini untuk pengendalian vektor adalah ikan pemakan larva. Diantara species ikan kecil yang baik digunakan untuk pengendalian secra biologis terhadap larva nyamuk adalah ikan guppi (paecilia reticulata) dan ikan kepala timah (aphloceilus panchax). Dosis yang disarankan oleh WHO adalah 3 – 7 ekor/m2. Rata-rata untuk pengendalian di sawah atau perairan dangkal lain mungkin cukup dengan 5 ekor/m2. 

5.        PENCEGAHAN/PENGENDALIAN PENCEMARAN TANAH OLEH EKSKRETA MANUSIA

            Yang dimaksud kotoran manusia adalah semua benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh. Zat-zat yang harus dikeluarkan dari dalam tubuhh ini berbentuk tinja (faeces), air seni (urine) dan CO2 sebagai hasil dari proses pernafasan.
            Pembuangan kotoran manusia dalam ilmu kesehatan lingkungan dimaksudkan hanya tempat pembuangan tinja dan urine, pada umumnya disebut latrine, jamban atau kakus (Notoatmodjo, 2003).
            Penyediaan sarana jamban merupakan bagian dari usaha sanitasi yang cukup penting peranannya. Ditinjau dari sudut kesehatan lingkungan pembuangan kotoran yang tidak saniter akan dapat mencemari lingkungan terutama tanah dan sumber air. Pembuangan tinja yang tidak saniter akan menyebabkan berbagai macam penyakit seperti : thypus, disentri, kolera, bermacam-macam cacing (gelang, kremi, tambang dan pita), schistosomiasis dan sebagainya.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada tujuh kriteria yang harus diperhatikan :
1.      Tidak mencemari air
·           Saat menggali tanah untuk lubang kotoran, usahakan agar dasar lubang kotoran tidak mencapai permukaan air tanah maksimum. Jika keadaan terpaksa, dinding dan dasar lubang kotoran harus dipadatkan dengan tanah liat atau diplester.
·           Jarang lubang kotoran ke sumur sekurang-kurangnya 10 meter
·           Letak lubang kotoran lebih rendah daripada letak sumur agar air kotor dari lubang kotoran tidak merembes dan mencemari sumur.
·           Tidak membuang air kotor dan buangan air besar ke dalam selokan, empang, danau, sungai, dan laut
2.      Tidak mencemari tanah permukaan
·           Tidak buang besar di sembarang tempat, seperti kebun, pekarangan, dekat sungai, dekat mata air, atau pinggir jalan.
·           Jamban yang sudah penuh agar segera disedot untuk dikuras kotorannya, atau dikuras, kemudian kotoran ditimbun di lubang galian.
3.      Bebas dari serangga
·           Jika menggunakan bak air atau penampungan air, sebaiknya dikuras setiap minggu. Hal ini penting untuk mencegah bersarangnya nyamuk demam berdarah
·           Ruangan dalam jamban harus terang. Bangunan yang gelap dapat menjadi sarang nyamuk.
·           Lantai jamban diplester rapat agar tidak terdapat celah-celah yang bisa menjadi sarang kecoa atau serangga lainnya
·           Lantai jamban harus selalu bersih dan kering
·           Lubang jamban, khususnya jamban cemplung, harus tertutup
4.      Tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan
·           Jika menggunakan jamban cemplung, lubang jamban harus ditutup setiap selesai digunakan
·           Jika menggunakan jamban leher angsa, permukaan leher angsa harus tertutup rapat oleh air
·           Lubang buangan kotoran sebaiknya dilengkapi dengan pipa ventilasi untuk membuang bau dari dalam lubang kotoran
·           Lantai jamban harus kedap air dan permukaan bowl licin. Pembersihan harus dilakukan secara periodik
5.      Aman digunakan oleh pemakainya
·           Pada tanah yang mudah longsor, perlu ada penguat pada dinding lubang kotoran dengan pasangan batau atau selongsong anyaman bambu atau bahan penguat lain yang terdapat di daerah setempat
6.      Mudah dibersihkan dan tak menimbulkan gangguan bagi pemakainya
·           Lantai jamban rata dan miring ke arah saluran lubang kotoran
·           Jangan membuang plastik, puntung rokok, atau benda lain ke saluran kotoran karena dapat menyumbat saluran
·           Jangan mengalirkan air cucian ke saluran atau lubang kotoran karena jamban akan cepat penuh
·           Hindarkan cara penyambungan aliran dengan sudut mati. Gunakan pipa berdiameter minimal 4 inci.
7.      Tidak menimbulkan pandangan yang kurang sopan
·           Jamban harus berdinding dan berpintu
·           Dianjurkan agar bangunan jamban beratap sehingga pemakainya terhindar dari kehujanan dan kepanasan.


6.        HIGIENE MAKANAN, TERMASUK HIGIENE SUSU

Makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang dibutuhkan setiap saat dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Menurut WHO, yang dimaksud makanan adalah : “Food include all substances, whether in a natural state or in a manufactured or preparedform, wich are part of human diet.” Batasan makanan tersebut tidak termasuk air, obat-obatan dan substansi-substansi yang diperlukan untuk tujuan pengobatan.
Makanan yang dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk dimakan dan tidak menimbulkan penyakit, diantaranya :
1.      Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki
2.      Bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya.
3.      Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzym, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, parasit dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan dan pengeringan.
4.      Bebas dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit yang dihantarkan oleh makanan (food borne illness).

Higiene dan Sanitasi

Pengertian higiene menurut Depkes adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu subyeknya. Misalnya mencuci tangan untuk melindungi kebersihan tangan, cuci piring untuk melindungi kebersihan piring, membuang bagian makanan yang rusak untuk melindungi keutuhan makanan secara keseluruhan.
Sanitasi makanan adalah salah satu usaha pencegahan yang menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat menganggu atau memasak kesehatan, mulai dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada masyarakat atau konsumen. Sanitasi makanan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kemurnian makanan, mencegah konsumen dari penyakit, mencegah penjualan makanan yang akan merugikan pembeli. mengurangi kerusakan / pemborosan makanan. 

7.        PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

            Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan. Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia.

Klasifikasi Pencemar Udara :
1.      Pencemar primer : pencemar yang di timbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.
2.      Pencemar sekunder : pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Contoh: Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air akan menghasilkan asam sulfurik.
3.      Jenis-jenis Bahan Pencemar:
·         Karbon monoksida (CO)
·         Nitrogen dioksida (N02)
·         Sulfur Dioksida (S02)
·         CFC
·         Karbon dioksida (CO2)
·         Ozon (03 )
·         Benda Partikulat (PM)
·         Timah (Pb)
·         HydroCarbon (HC)
4.      Penyebab Utama Pencemaran Udara :
Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.
Cara mencegah pencemaran udara:
1)      Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan.
2)      melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan;
3)      Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam lauratan pengikat sebelum dibebaskan ke air. Atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas buang ke udara bebas;
4)      membangun cerobong asap yang cuup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu pemukiman atau kita;
5)      mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan pribadi;
6)      memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaan tumbuhan adalah sebagai indikator pencemaran dini, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.

8.      PENGENDALIAN RADIASI
           
            Dalam ilmu fisika, radiasi dideskripsikan sebagai proses dimana energi bergerak melalui media atau melalui ruang, dan akhirnya diserap oleh benda lain. Orang awam sering menghubungkan kata radiasi ionisasi (misalnya, sebagaimana terjadi pada senjata nuklir, reaktor nuklir, dan zat radioaktif), tetapi juga dapat merujuk kepada radiasi elektromagnetik (yaitu, gelombang radio, cahaya inframerah, cahaya tampak, sinar ultra violet, dan X-ray), radiasi akustik, atau untuk proses lain yang lebih jelas. Apa yang membuat radiasi adalah bahwa energi memancarkan (yaitu, bergerak ke luar dalam garis lurus ke segala arah) dari suatu sumber. geometri ini secara alami mengarah pada sistem pengukuran dan unit fisik yang sama berlaku untuk semua jenis radiasi. Beberapa radiasi dapat berbahaya.
            Medan elektromagnetik adalah medan listrik dan medan magnet yang dihasilkan oleh alam maupun peralatan elektronik yang bermuatan listrik. Manusia sebagai satu sistem biologi di antara system biologi lainnya, selalu terpajan oleh medan elektromagnetik. Radiasi elektromagnetik mempunyai spektrum sangat luas, namun yang terpenting berasal dan listrik, yaitu frekuensi 60 Hz . Berbagai penelitian epidemiologi telah dilakukan untuk mengetahui efek medan elektromagnetik terhadap kesehatan. Medan elektromagnetik berpotensi menimbulkan berbagai gangguan, antara lain terhadap sistem darah, sistem kardiovaskular, sistem saraf maupun sistem reproduksi serta bersifat karsinogenik. Tetapi hasil penelitian tersebut masih kontroversial, karena pemilihan populasi dan metodologi penelitian yang tidak konsisten. Upaya pengendalian radiasi medan elektromagnetik dapat dilakukan dengan cara pengendalian kuat medan listrik dan kuat medan magnet maupun pengaturan jarak dan lama pemaparan dan peralatan yang bermuatan listrik.

9.      KESEHATAN KERJA
           
            Kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting didalam dunia kerja khusus nya dunia industri yang bergerak dibidang produksi, kesehatan kerja hendaknya dapat dipahami betapa penting nya kesehatan kerja tersebut di dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki kepentingan yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dikarenakan aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. Namun, seberapa penting kah perusahaan wajib menjalankan prinsip kesehatan kerja dilingkungan perusahaannya? Patut diketahui pula bahwa ide tentang kesehatan telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara kesehatan dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Sehingga para pengusaha tidak mementingkan kesehatan para pekerja an menjadikan hal tersebut menjadi hal yang mahal dan dapat mengganggu proses para pekerja.
Untuk menjalani semua itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu :
1.      mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.      mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
3.      mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4.      memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5.      memberikan pertolongan pada kecelakaan.
6.      memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7.      mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8.      mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
9.      memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10.  menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
11.  menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
12.  memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
13.  memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
14.  mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
15.  mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16.  mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
17.  mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
18.  menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

            Dari undang-undang yang dibuat tersebut, maka para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan dapat menaikkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tanpa harus memikirkan bagaimana membayar biaya pengobatan apabila pekerja tersebut sakit karena kesehatan mereka sudah dijamin oleh undang-undang.

10.  PENGENDALIAN KEBISINGAN

            Kebisingan sampai pada tingkat tertentu bisa menimbulkan gangguan pada fungsi pendengaran manusia. Risiko terbesar adalah hilangnya pendengaran (hearing loss) secara permanen. Dan jika risiko ini terjadi (biasanya secara medis sudah tidak dapat diatasi/"diobati"). Sudah barang tentu akan mengurangi efisiensi pekerjaan si penderita secara signifikan. 
            Secara umum dampak kebisingan bisa dikelompokkan dalam dua kelompok besar, yaitu: 
1.      Dampak auditorial (Auditory effects) 
2.      Dampak ini berhubungan langsung dengan fungsi (perangkat keras) pendengaran, seperti hilangnya/berkurangnya fungsi pendengaran, suara dering/ berfrekuensi tinggi dalam telinga. 
3.      Dampak nonauditorial (Nonauditory effects) 
4.      Dampak ini bersifat psikologis, seperti gangguan cara berkomunikasi, kebingungan, stres, dan berkurangnya kepekaan terhadap masalah keamanan kerja. 
           
            Berikut ini adalah beberapa tingkat kebisingan beberapa sumber suara yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk menilai tingkat keamanan kerja : 
1.      Percakapan biasa (45-60 dB) 
2.      Bor listrik (88-98 dB) 
3.      Suara anak ayam (di peternakan) (105 dB) 
4.      Gergaji mesin (110-115 dB) 
5.      Musik rock (metal) (115 dB) 
6.      Sirene ambulans (120 dB) 
7.      Teriakan awal seseorang yang menjerit kesakitan (140 dB) 
8.      Pesawat terbang jet (140 dB). 
           
            Sedangkan jenis industri, tempat kebisingan bisa menjadi sumber bahaya yang potensial bagi pekerja antara lain : 
1. Industri perkayuan (wood working & wood processing) 
2. Pekerjaan pemipaan (plumbing) 
3. Pertambangan batu bara dan berbagai jenis pertambangan logam.


11.  PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
           
RUMAH
Menurut Azrul Azwar, rumah bagi manusia mempunyai arti :
1.      Sebagai tempat untuk melepaskan lelah, beristirahat setelah penat melaksanakan kewajiban sehari-hari
2.      Sebagai tempat untuk melindungi diri  dari bahaya yang datang mengancam
3.      Sebagai tempat untuk bergaul dengan keluarga
4.      Sebagai lambang status sosial yang dimiliki, yang masih dirasakan hingga saat ini
5.      Sebagai tempat untuk meletakkan barang2 berharga yang dimiliki

SEHAT
Sehat menurut WHO :
§  Suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial budaya, bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit dan kelemahan
Kesehatan menurut UU N0 23 thn 1992  :
§  Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial ekonomis
§  Kesehatan badan :  Bebas dari penyakit, semua organ tubuh berfungsi sempurna
Kesehatan Jiwa, dibagi menjadi tiga :
1.      Pikiran : Berpikir positif dan dapat diterima oleh akal sehat
2.      Emosi : bisa mengeksperisikan emosinya
3.      Spiritual : bisa mengekspresikan rasa syukurnya terhadap Tuhan
Kesehatan sosial :  bisa berinteraksi dengan orang lain
Kesehatan ekonomi :  dapat mencukupi kebutuhan hidupnya

RUMAH SEHAT
Berdasarkan pada pengertian sebelumnya maka rumah sehat :
§  Sebagai tempat untuk berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristirahat sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, sosial maupun mental.

PEMUKIMAN
Menurut WHO :
§  Suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya unt t4 berlindung, dimana lingk dari struktur tersebut termaksud juga semua fasilitas dan pelayanan yg diperluhkan, perlengkapan yg berguna untuk kes jasmani dan rohani dan keadaan sosialnya yang baik untuk kel dan individu
Menurut winslow dan aph
§  Suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai t4 unt bermukim, beristirahat, berekreasi dan t4 berlindung dari pengaruh lingk yg memenuhi persyaratan psikologis, physiologis, bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan
Sifat Pemukiman
1.      Pemukiman/perkampungan tradisional
2.      Perkampungan darurat
3.      Perkampungan kumuh ( slum area )
4.      Pemukiman transmigrasi
5.      Perkampungan untuk klpok2 khusus
6.      Pemukiman baru

Aspek2 Lingkungan Pemukiman yg Perlu Mendapat Perhatian :
1.   Fasilitas Lingkungan :
§  Fasilitas pendidikan
§  Fasilitas kesehatan
§  Perbelanjaan
§  Rekreasi dan kebudayaan
§  Olah raga
§  Lap terbuka
2.  Prasarana lingkungan :
§  Jalan
§  Saluran air minum
§  Saluran air hujan
§  Pembuangan sampah
§  Jaringan listrik
§  Masalah Pemukiman di Indonesia
1.    Pertumbuhan penduduk tinggi (2,4 jt pertahun )
2.    Penyebaran penduduk yg tidak seimbang dan merata
3.    Kondisi pemukiman dibawah standar kesehatan
4.    Pemukiman didaerah perkotaan
§  Penggunaan tanah tidak terkendalikan
§  Kebutuhan sarana tidak seimbang dengan pertumbuhannya
1.      Pemukiman di pedesaan
§  Eksploitasi sumber alam yang tidak terkendali
§  Sumber air yang tidak terlindung
§  Kebijakan Perbaikan Lingkungan Kota
§  Program perbaikan kampung
§  Pembangunan rumah murah, contoh : RSS
§  Pembangunan fasilitas umum
§  Pembangunan fasilitas sosial
§  Pencegahan pencemaran
§  Jaringan pengangkutan
§  Pengaturan tata guna tanah
§  Over Crowding
Suatu keadaan yang menimbulkan efek2 negatif  thd kesehatan, baik secara fisik, mental maupun moral.
Sebuah rumah dinyatakan over crowding bila jumlah orang yang tidur dirumah tsb menunjukkan hal-hal sbb :
1.      2 Individu dari jenis kelamin yg berbeda dan berumur diatas 10 tahun dan bukan status suami istri tidur dalam 1 kamar
2.      Jumlah orang didalam rumah dibandingkan dengan luas lantai telah melebihi ketentuan yang ditetapkan.

Ada 3 ketentuan dalam hal ini yaitu :
1.      Jumlah orang dibandingkan dengan jumlah kamar apabila rumah tersebut hanya mempunyai 1 kamar maka penghuninya 2 org
2.      Jika kamar 3, penghuninya 5 org
3.      Jika kamar 5, penghuninya 10 org

Kriteria Slum Area
1.      Sumber air minum yang tercemar
2.      Sumber air minum diluar perumahan
3.      Jamban digunakan beberapa keluarga dan berada di luar rumah
4.      Kamar mandi bersama
5.      Penghuni rumah > 1,5 x seharusnya
6.      Over crowding dikamar tidur
7.      Ruang tidur < 40 sq/ft per org
8.      Tidak ada listrik
9.      Tidak ada jendela kamar
10.  Kerusakan bangunan yang serius

Dijumpai 4 atau lebih dari kretaria ini disebut slum area
12.  ASPEK KESLING DAN TRANSPORTASI UDARA
            Sebenarnya bukan hanya pencemaran lingkungan yang terlihat secara kasat mata saja yang dapat membahayakan dan menimbulkan penyakit, pencemaran suara juga dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Apabila tidak segera ditanggulangi, mungkin pencemaran suara ini dapat sangat menggangu kehidupan. Masih jarang orang yang mengetahui bahwa pencemaran suara sangat berbahaya karena kebanyakan orang tidak mengetahui tentang dampak dari pencemaran suara tersebut sehingga orang menganggap pencemaran suara tidak berbahaya.
            Pencemaran suara ini sebenarnya dapat ditanggulangi apabila setiap manusia yang hidup di dunia sadar akan pentingnya kesehatan dan kelestarian lingkungan. Mungkin pencemaran suara dampaknya tidak terlihat secara kasat mata, namun dampaknya dapat di rasakan langsung oleh organ tubuh. Untuk menanggulangi pencemaran suara tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu misalnya apabila ingin membangun suatu bandara di dalam suatu negara, pemerintah harus dapat memperhitungkan dampak dari pembangunan bandara tersebut. Pembangunan bandara dapat di dilakukan di daerah yang jarang pemukiman penduduk agar tidak mengganggu penduduk yang tinggal disekitar bandara dan bagi seorang pengusaha yang ingin membangun suatu pabrik, agar dapat membangun pabrik mereka di wilayah yang memang benar – benar hanya untuk kawasan industri. Selain pencemaran suara yang ditimbulkan oleh suatu pabrik ada pencemaran lainnya yang dapat ditimbulkan, yaitu pencemaran udara dan lingkungan dari limbah pabrik tersebut. Maka dari itu agar lingkungan dan bumi kita tetap terlindung dari pencemaran, manusia harus sangat memperhatikan lingkungan dan kesehatan. Cara lain yang dapat dilakukan oleh manusia agar lingkungan tetap sehat adalah dengan menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan dan melakukan penghijauan khususnya untuk di kota – kota yang padat akan penduduk dan kegiatan industri. Selain itu, pembangunan bangunan peredam kebisingan dan meminimalisasi penggunaan kendaraan bermotor dapat membantu menanggulangi pencemaran suara agar pencemaran suara dapat berkurang dan semua makhluk hidup yang hidup di dunia dapat hidup dengan sehat.
13.  PERENCANAAN DAERAH DAN PERKOTAAN
Pengertian Perencanaan
            Perencanaan memiliki banyak definisi. Menurut Dror (1963), perencanaan merupaka suatu proses yang mempersiapkan seperangkat keputusan unutk melakukan tindakan dimasa depan. Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perencanaan Kota, Gallion dan Eisner menuliskan bahwa perencanaan adalah suatu upaya untuk menciptakan perkembangan yang teratur di daerah perkotaan dan mengurangi konflik-konflik sosial dan ekonomi yang akan membahayakan kehidupan dan hak milik.
Pola Perencanaan Kota
            Sebuah kota harus dibangun berdasarkan empat dasar. Dasar fisik sebuah kota adalah wujud yang kelihatan berupa bangunan-bangunan, jalan, taman, dan benda-benda lain yang menciptakan bentuk kota tersebut. Dasar ekonomi sebuah kota memberikan alasan bagi eksistensinya. Dasar politik sebuah kota sangat penting bagi ketertiban. Dasar sosial sangat penting supaya kota ada artinya.
Elemen perancangan kota :
  • Land Use : cerminan hubungan dan keterkaitan antara sirkulasi dan kepadatan aktivitas pada suatu kawasan
  • Building Form and Massing : bentuk dan massa bangunan dapat menunjukan ciri kawasan yang mencakup ketinggian, rasio luas lantai, coverage, skala, dan lain-lain
  • Activity support : Pendukung kegiatan terdiri dari semua kegiatan yang memperkuat penggunaan ruang publik
  • Open space : Lahan kosong di kota untuk dijadikan taman sehingga harus dilakukan secara integral dengan perencanaan bangunan dan saling menunjang
  • Pedestrian ways : Jalur pejalan kaki, untuk mendukung aktivitas kawasan, juga untuk estetika terutama pada pusat kota
  • Circulation and parking : Sistem pergerakan dan elemen utama yang dapat memberi bentuk lingkungan kota
  • Signage : Menunjukan arah dan fungsi bangunan serta kawasan tertentu, penandaan tidak hanya dilakukan dengan pemberian papan nama tetapi dpaat dilakukan dengan berntuk atau ciri visual lainnya
·         Preservation : upaya pelestarian harus mampu melindungi kelestarian lingkungan yang telah ada dan ruang-ruang kawasan yang sudah terbentuk seperti kawasan bersejarah
            Hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman diantaranya sebagai berikut :
1.             Urbanisasi >>>kepadatan kota >>> keterbatasan lahan >>>daerah slum/kumuh>>>sanitasi kesehatan lingkungan buruk
2.             Kegiatan di kota (industrialisasi) >>> menghasilkan limbah cair >>>dibuang tanpa pengolahan (ke sungai) >>>sungai dimanfaatkan untuk mandi, cuci, kakus>>>penyakit menular.
3.             Kegiatan di kota (lalu lintas alat transportasi)>>>emisi gas buang (asap) >>>mencemari udara kota>>>udara tidak layak dihirup>>>penyakit ISPA.



14.  PENCEGAHAN KECELAKAAN

            Upaya pengendalian lingkungan kerja yang ditujukan terhadap faktor lingkungan adalah pemikiran standart persyaratan kualitas lingkungan dan pemeliharaan rumah tangga industri yang aman, yang dilakukan melalui :
  1. Melaksanakan program pengelolaan lingkungan perusahaan dengan mengacu pada standar pemeliharaan rumah tangga perusahaan / industri yang aman
  2. Melaksanakan program keselamatan kerja di industri / perusahaan dengan menerapkan model manajemen keselamatan kerja yang sesuai
  3. Melaksanakan program pengendalian lingkungan dengan mengacu pada model manajemen pengendalian factor fisisk tempat kerja  yang sesuai.
           
            Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. (Lientje Setyawati, 2000). Sasaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah  Manusia atau pekerja,  Mesin mekanik dan Lingkungan pekerja.
            Tujuan dilaksanakannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan suatu sistem Keselamatan dan kesehatan  di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
            Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini diharapkan adanya penempatan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia, meningkatnya komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja, meningkatnya efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global, proteksi terhadap industri dalam negeri, meningkatnya daya saing dalam perdagangan internasional, mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk                    ekspor nasional, meningkatnya pelaksanaan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem, perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang terkait dengan penerapan K3.
15.  REKREASI UMUM DAN PARIWISATA

            Potensi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya tersebut, perlu dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa melupakan upaya konservasi sehingga tetap tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang lestari.
            Pemanfaatan potensi sumberdaya alam Flora dan fauna serta jasa lingkungannya di kawasan Pelestarian Alam dan Hutan Lindung mengacu kepada prinsip-prinsip social forest management yang dalam pemanfaatannya berazaskan kelestarian ekologi, social dan ekonomi.
Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi hutan, akan menimbulkan laju degradasi hutan. Sebagai illustrasi angka deforestrasi mencapai 1, 6 juta hektar per tahun.
            Potensi jasa lingkungan hutan baik langsung ataupun tidak langsung dapat dimanfaatkan secara terukur dan tidak terukur oleh manusia antara lain untuk : wisata alam, pemanfaatan sumberdaya air, supply oksigen, perlindungan system hidrologis dan carbon offset (Pedoman Inventarisasi Jasa Lingkungan, Ditjen PHKA, 2003.)
            Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pariwisata alam, maka kawasan Pelestarian alam seperti Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan taman Wisata Alam yang memiliki gejala keunikan alam, keindahan alam, keanekaragaman flora dan faunanya sangat potensial untuk dikembangkan sebagai objek dan daya tarik wisata alam, disamping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
            Agar objek dan daya tarik wisata dapat dimanfaatkan secara nyata diperlukan modal dan teknologi yang memadai, serta untuk menjaga kelestariannya diperlukan pengelolaan yang arif agar tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan kawasan dan social budaya masyarakat sekitar.
            Pemanfaatan jasa lingkungan untuk kepentingan wisata alam, perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan pariwisata alam yakni konservasi, edukasi, ekonomi, rekreasi dan peran / partisipasi masyarakat.
16.  TINDAKAN-TINDAKAN SANITASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEADAAN EPIDEMI/WABAH, BENCANA ALAM DAN PERPINDAHAN PENDUDUK
            Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan bencana alam, berikut ini adalah tindakan saat bencana dan pasca bencana :
a.              Air bersih
1.             Supply alat dan bahan pengelohan air sederhana.
2.             Pengamanan penyelenggaraan supply air minum dari sumber hingga saat dikonsumsi.
3.             Desinfeksi sumber air bersih
4.             Pemeriksaan sarana distribusi dan penampungan dari kerusakan dan kemungkinan kontaminasi
5.             Perbaikan kembali sarana prasarana
b.             Sampah
1.             Pengumpulan sampah
2.             Supply kantong sampah
3.             Pemilahan sampah dalam daur ulang
4.             Pemanfaatan sampah dan lumpur dalam upaya memperbaiki lingkungan
c.              Limbah
1.             Supply sarana penampungan limbah dan tinja darurat
2.             Pengembalian fungsi sarana pembuangan limbah dan tinja
d.             Lingkungan fisik
1.             Memfungsikan alat ventilasi dan pencahyaan serta ventilasi alam
2.             Penyebaran informasi tentang cara membersihkan rumah dan kebersihan diri pasca banjir
e.              Makanan minuman
1.             Pengamanan proses penyelenggaraan makanan di tempat pengungsian
2.             Penekanan kembali penyelenggaraan makanan yang sehat mengingat kondisi lingkungan yang belum pulih
f.              Vector dan binatang pengganggu
1.             Membasmi vector yang ada
2.             Mewaspadai terdapatnya dan peningkatan perindukan vector dan binatang pengganggu
3.             Penghapusan serangga dewasa secara masal dan serempak

17.  TINDAKAN PENCEGAHAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENJAMIN LINGKUNGAN.

            Kemampuan daya dukung lingkungan hidup sangat terbatas baik secara kuantitas maupun kualitasnya sehingga pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup membuat aturan yang dituangkan dalam UU No. 23 tahun 1997 pengertian lingkungan hidup yang tercantum dalam UU No. 4 tahun 1982 atau No. 23 tahun 1997 adalah sebagai suatu kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Komponen lingkungan terdiri dari tiga komponen utama yaitu fisik, biotis, dan sosekbudkesmas. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, perlu dilakukan berbagai upaya pengembangan yang berwawasan lingkungan dengan meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan.
            Pengelolaan Lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan seperti penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian lingkungan hidup (UU No. 23 tahun 1997 pasal 1 dan 2) upaya dalam melestarikan lingkungan biasanya dikaitkan dengan upaya pencegahan atau penanggulangan dampak yabng ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan. Asas yang menjadi pedoman pelaksanaan adalah pengelolaan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan (berkelanjutan) sehingga tercapai tujuan yang diharapkan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terciptanya keselarasan hubungan antar manusia dan lingkungan hidup.
1)      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Merupakaan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup (PPRI No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL). Penelaahan dampak penting dari aktivitas atau kegiatan pembangunan merupakan hal pokok yang mendominasi kegiatan studi AMDAL. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang disebabkan oleh suatu usaha kegiatan (PP 51/1993 pasal 1 dan 9)
2)      Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
Merupakan perangkat preventif dalam pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan yang merupakan dokumen yang dibuat pada fase perencanaan suatu kegiatan pembangunan. Sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan dengan memanfaatkan perangkat sukarela dianggap sebagai gambaran kepeduliaan yang lebih tinggi dalam upaya pengelolaan lingkungan, karena datangnya dari hati nurani yang memikirkan kerugiannya atau dampak negatif. Masalah lingkungan telah mendapat perhatian yang luas di berbagai negara sejak dasawarsa 1970-an hingga sekarang. Konferensi lingkungan hidup sedunias di Stockholm pada tahun 1972 menghasilkan keputusan yang sangat positif, penanganannya telah banyak dilakukan baik oleh masing-masing-masing negara seluruh dunia, seperti rusaknya lapisan ozon, masalah perubahan iklim global dll ini semua menunjukkan bahwa dalam melakukan pembangunan perlu dilakukan melalui pendekatan ekologis.
3)      Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan baik yang direncanakan maupun diluar rencana, tidak akan menurunkan atau menghapus kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan kita pada tingkat kualitas hidup yang lebih tinggi
Untuk mencapai tujuan ini hasil AMDAL haruslah berupa rencana pengelolaan lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan tersebut terdiri dari dua bagian yaitu rencana penanganan dampak dan pemantauan dampak.

            Tujuan penanganan adalah untuk memperbesar dampak positif dan memperkecil dampak negatif. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan dampak adalah :
Penanganan dampak harus mencakup pertimbangan lingkungan rantai kehidupan ini kita runutkan terus, tidak akan ada habisnya. Oleh karena itu, kita hanya berhenti sampai pada perkiraan dampak penanganan dampak dengan memilih metode penanganan dampak yang diketahui dengan kepercayaan tinggi.
            Beberapa jenis dampak hanya memerlukan cara penanganan yang sederhana serta dampaknya sangatlah kecil terhadap lingkungan sehingga dampak penanganan tersebut dapat diabaikan
            Penanganan dampak dimulai dari pemilihan alternatif proyek
            Penanganan dampak memerlukan biaya
            Penanganan dampak mencakup penanganan dampak positif, pihak pemrakarsa sering tidak tertarik untuk memanfaatkan dampak positif.
  

No comments:

Post a Comment

Berikanlah komentar yang sesuai dengan isi postingan.. No SPAM, No SARA.